Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif jenis studi literatur yang bertujuan menggambarkan hasil temuan peneliti atas beberapa artikel jurnal yang ditemukan. Menurut Sugiyono (2013) menjelaskan metode penelitian kualitatif dengan desain deskripsi analisis itu dilakukan secara intensif, melakukan analisis refleksi terhadap laporan penelitian secara mendetail. Kajian literature ini dilakukan atas kesadaran bahwa pengetahuan akan terus berkembang seiring perubahan dan kemajuan jaman. Adapun tujuan dari kajian literature adalah untuk kepentingan proyek penelitian sendiri. Dalam hal ini, membuat kajian literature adalah untuk memperkaya wawasan penulis tentang topik penelitian yang sedang dalam menentukan teori teori dan metode dan hasil penelitian yang tepat untuk digunakan dalam penelitian yang sedang dikerjakan. Seperti yang dijelaskan oleh Saputra (2017) bahwa penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relevan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan. Referensi teori yang diperoleh dengan jalan penelitian studi literature dijadikan sebagai fondasi dasar dan alat utama bagi praktek penelitian di tengah lapangan. Jenis sumber data atau objek kajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah artikel artikel dan berita terbaru dan langkah langkahnya melalui akses google scholar.
HASIL
Diinformasikan estimasi limbah sampah plastik di seluruh dunia adalah mencapai 3x108 ton per tahun (Aizudin et al., 2022; Ritchie & Roser, 2018) dan akan diperkirakan meningkat sebesar 70% pada tahun 2050 (Evode et al., 2021; Miandad et al., 2016). Peningkatan jumlah produksi sampah plastik ini mengalami peningkatan pesat dari 2 MT di tahun 1950 menjadi lebih dari 454 MT di tahun 2018 (Lusher et al., 2017).Sekitar 9,7 MT diproduksi pada tahun1950 sampai1980 dan akan meningkat dua kali lipat padatahun 2025 dan tiga kali lipat pada tahun 2050 (Lusheretal.,2017). Sehingga, berdasarkan data dantrenproduksisaat ini, aktivitas manusia diproyeksikan menghasilkan26 miliyar ton sampah plastik di tahun 2050 (Lavoieetal., 2022). Diperkirakan sekitar 343 MT sampah plastic dihasilkan setiap tahun (Geyer, 2020). Limbah ini telah tersebar dari berbagai negara, di Amerika Utara limbah ini mencapai 35 MT, di Eropa dan Asing Tengah mencapai 45 MT, dan kawasan Asia Timur dan Pasifik menghasilkan limbah 57 MT (Kibria et al., 2023).
Permasalahan tentang limbah plastik menjadi satu permasalahan sampah yang serius di dunia karena menyebabkan kerusakan lingkungan yaitu menghasilkan polusi dalam skala yang besar (Dědek et al., 2023). Tidak hanya sampah plastik dari rumah tangga, namun dari sumber lain seperti industri, kesehatan, pertanian juga menjadi sumber penghasil sampah plastik yang besar. Meskipun limbah sampah plastik telah didaur ulang, namun hanya 9% sampah plastik yang di daur ulang sementara sisanya tidak dikelola dengan baik, seperti hanya dibakar dan ditimbun (OECD, 2023). Banyaknya limbah sampah plastik di dunia diperkirakan bertanggung jawab atas 4,5% emisi gas rumah kaca secara global (Cabernard et al., 2021). Selain itu, pembuangan plastik yang berlebihan akan mempercepat permasalahan lingkungan, menyebabkan kerusakan yang parah pada lingkungan, dan mengganggu kesehatan manusia (Ragaert et al., 2017). Alih-alih dibakar secara langsung, limbah plastik yang dibakar akan melepaskan enam belas senyama hidrokarbon polisklik aromatik ke lingkungan yang berdampak kepada kesehatan manusia seperti kanker, penyakit pernafasan, dan obesitas bagi anak-anak yang menghirupnya (Praveenkumar et al., 2024).
Adanya berbagai permasalahan tentang lingkungan yang disebabkan oleh limbah plastic menjadi perhatian komunitas internasional sehingga aspek lingkungan hidup menjadi program penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (Suistainabledevelopment goals/SDGs). SDGs merupakan perjanjian pembangunan baru yang mendorong perubahan untuk beralih ke arah berkelanjutan pembangunan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan memajukan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup berkelanjutan (Salim & Palullungan, 2021). Untuk mewujudkan SDGs, diperlukan pengembangan dan sistem pembuangan yang aman dengan resiko yang minimal sehingga terjaga kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Hal ini juga telah tertuang dalam Perjanjian Paris bahwa untuk mengatasi perubahan iklim dan dampak negatif yang ditimbulkan masyarakat di dunia bekerjasama untuk mengurasi gas emisi rumah kaca yang menjadi penyebab utama perubahan iklim di bumi (United Nations, 2015). Komitmen yang terjalin menjadi tanggung jawab bersama di berbagai lapisan masyarakat untuk bekerja bersama-sama mengatasi perubahan iklim yang terjadi. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya menjaga lingkungan melalui etika lingkungan menjadikan individu lebih menghargai akan kelestarian lingkungan.
PEMBAHASAN
 Permasalahan sampah tidak lepas dari konteks negara maju dan juga negara berkembang sebagai agen pembuang limbah plastic yang semakin banyak. Ternyata berdasarkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa banyak negara maju yang membuang sampahnya di negara berkembang. Dengan adanya desentralisasi, sebagian besar urusan pemerintah saat ini telah dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini mendorong banyak eksportir melirik kabupaten terutama daerah terpencil untuk menerima limbah plastic dengan iming-iming kompensasi yang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Eksportir negara maju membuang limbah plastik B-3 ke negara berkembang termasuk ke Indonesia dengan memberi imbalan yang menggiurkan. Namun, nilai itu lebih murah dibanding mengolah di negaranya karena harus memenuhi standar lingkungan yang tinggi. (Agus Surachman, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani and Yudho Taruno, 2017).Â
Tingginya intensitas kegiatan ekspor impor limbah yang mengandung plastik ke negara berkembang disebabkan oleh berbagai faktor. Pertama, kurangnya pengetahuan para pengambil keputusan tentang limbah plastik . Kedua, kurangnya sarana dan prasarana untuk mengetahui dan menganalisis limbah plastik. Ketiga, besarnnya biaya pengolahan limbah tersebut dan ketatnya peraturan pengelolaan lingkungan di negara-negara maju. Dan keempat, banyaknya tipu muslihat para eksportir. Negara-negara penghasil limbah plastik lantas mencari jalan termudah dan termurah untuk membuang limbahnya. Negara-negara miskin yang sedang berkembang yang menjadi sasaran karena peraturan lingkungannnya masih lemah. Keberadaan ekspor impor limbah plastik antara negara maju dengan negara berkembang boleh dikatakan sudah berlangsung cukup lama sampai munculnya kembali kesadaran masyarakat internasional terhadap bahaya dari pencemaran limbah industri tersebut. (Abdul Kadir Jaelani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Isharyanto, 2019).
Namun tindakan mengimpor sampah plastik yang telah terkontaminasi B3 ( limbah beracun ) atau mengimpor limbah B3 Itu sendiri sulit melacak motif yang melatar belakanginya. Probabilitas yang paling mungkin adalah persekongkolan jahat dengan Imbalan uang. Dengan kasus sampah plastik impor ini terlihat bahwa hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum mengatur bagaimana kehidupan masyarakat seharusnya dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk menciptakan kedamaian dalam pergaulan hidup bersama. Kedamaian akan tercipta apabila ada ketertiban (keteraturan dalam interaksi sosial) dan adanya ketenteraman (kebebasan untuk mengekpresikan diri). Tanpa hukum tidak mungkin tercipta ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan masyarakat, termasuk ketertiban dan ketenteraman dalam ekspor impor sampah plastik dan bahan berbahaya dan beracun (Rahayu Subekti, Adi Sulistiyono and I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, 2017).