Mohon tunggu...
Amelia Ayu ramadhani
Amelia Ayu ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Amelia Ayu Rama Dhani Prodi Tasawuf Psikoterapi UIN SATU TULUNGAGUNG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Negara dan Penegakan Hukum Berkeadilan

1 November 2024   15:36 Diperbarui: 1 November 2024   15:36 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila : Dasar Negara dan Penegakan Hukum Berkeadilan

     Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan Pancasila sebagai landasan dalam penyelenggaraan hukum dan keadilan sosial, serta berperan penting untuk membentuk moral dan etika. Penegakan hukum harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila ,yaitu ketuhanan ,kemanusiaan ,persatuan ,kerakyatan ,dan keadilan sosial.

* Pancasila Sebagai Dasar Negara
     Pancasila yang terdiri dari lima sila, setiap sila Pancasila memiliki makna yang mendalam dan relevansi dalm penegakan hukum yang berkeadilan.Dan Pancasila pada dasarnya merupakan satu kesatuan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap pernyataan sebagai berikut :

1. Nilai Kesatuan
Sila pertama " Ketuhanan Yang Maha Esa " , berarti percaya dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Serta diharapkan warga Indonesia dapat menghormati nilai-nilai agama yang berbeda di masyarakat untuk menuju tri kerukunan umat beragama.

2. Nilai Kemanusiaan
Sila kedua " Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" , menuntut seseorang agar memperlakukan orang lain sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dengan kesadaran dirinya dan adanya sikap saling menghargai yang akan menimbulkan persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membedakan ras, suku, dan agama.

3. Nilai Persatuan
Sila ketiga , sikap yang mampu mementingkan kepentingan bangsa Indonesia daripada kepentingan pribadi. Bahwa penegakan hukum harus menegakkan persatuan dan kesatuan.

4. Nilai Kerakyatan
Sila gambar bereaktif penegakan hukum harus melibatkan masyarakat, hari ini rakyat mempunyai kedudukan tinggi dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan RI. Kedaulatan negara di tangan rakyat dan untuk rakyat maka keputusan diutamakan bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

5. Nilai Keadilan
ada berarti tidak memihak, mengambil hak, adil terhadap diri sendiri dan orang lain.

* Penegakan Hukum yang Berkeadilan
      Penegakan hukum yang berkeadilan berarti bahwa hukum diterapkan secara adil dan merata, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Dalam penegakan hukum yang berlandaskan Pancasila, harus dijalankan secara adil dan tidak diskriminatif serta mengutamakan kemanusiaan dan kepentingan umum, sehingga individu dan kepentingan selalu dilindungi dan dihormati.

* Tantangan  dalam Penegakan Hukum
     Meskipun Pancasila memberikan landasan yang kuat untuk penegakan hukum yang berkeadilan, masih ada berbagai tantangan yang dihadapi, seperti:

1. Korupsi : Praktik korupsi yang dilakukan seseorang yang mempunyai jabatan dapat merusak keadilan dan kepercayaan masyarakat.

2. Diskriminasi : Jika masih terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum di dalam sebuah sistem penyelenggaraan negara akan merugikan kelompok-kelompok tertentu.

3. Kurangnya Kesadaran Hukum : Pendidikan dan pemahaman hukum yang rendah di masyarakat dapat menghambat penegakan hukum yang adil.

*Kesimpulan

     Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran penting dalam membentuk sistem hukum yang berkeadilan dan berfungsi sebagai pedoman moral dan etika dalam penyelenggaraan pemerintah. Nilai-nilai Pancasila keadilan sosial, kemanusiaan, dan persatuan, yang mendasari tindakan hukum. Dan diharapkan akan tercipta keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegakan hukum berkeadilan bukan hanya tanggung jawab penegakan hukum, tetapi juga kewajiban setiap warga negara untuk menjaga dan memperjuangkan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun