Mohon tunggu...
Amelia Ayu ramadhani
Amelia Ayu ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Amelia Ayu Rama Dhani Prodi Tasawuf Psikoterapi UIN SATU TULUNGAGUNG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Negara dan Penegakan Hukum Berkeadilan

1 November 2024   15:36 Diperbarui: 1 November 2024   15:36 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Diskriminasi : Jika masih terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum di dalam sebuah sistem penyelenggaraan negara akan merugikan kelompok-kelompok tertentu.

3. Kurangnya Kesadaran Hukum : Pendidikan dan pemahaman hukum yang rendah di masyarakat dapat menghambat penegakan hukum yang adil.

*Kesimpulan

     Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran penting dalam membentuk sistem hukum yang berkeadilan dan berfungsi sebagai pedoman moral dan etika dalam penyelenggaraan pemerintah. Nilai-nilai Pancasila keadilan sosial, kemanusiaan, dan persatuan, yang mendasari tindakan hukum. Dan diharapkan akan tercipta keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegakan hukum berkeadilan bukan hanya tanggung jawab penegakan hukum, tetapi juga kewajiban setiap warga negara untuk menjaga dan memperjuangkan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun