"Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas," sambung dia.
Layanan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan atauaspirasi masyarakat yang mungkin saja terabaikan oleh jalur resmi lainnya.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan memiliki alternatif untuk  pengaduan yang transparan. Setiap pengaduan yang masuk ini akan ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan.
Lapor Mas Wapres berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui tindakan yang responsif.
 Syarat Dan Ketentuan Pengaduan Lapor Mas Wapres
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengungkapkan ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam layanan pengaduan ini.
1. layanan pengaduan ini hanya bisa 50-60 orang sampai jam 14:00
2. Pengadu yang datang mengadu merupakan orang yang langsung mengalami kejadian
3. Apabila pengadu yang mengalami berhalangan untuk melporkan secara langsung ke Istana Wakil Presiden, ia dapat di wakili dengan memberikan surat kuasa bermaterai.
4. Pengadu harus membawa Kartu Penduduk (KTP) dan membawa bukti permulaan maupun bukti pendukung yang relevan.
Mari kita sama - sama berkomitmen untuk terus mendukung dan berpartisipasi dalam program Lapor Mas Wapres. dengan adanya layanan Lapor Mas Wapres yang transparansi, akuntabilitas dan kolaborasi yang kuat kita dapat bersama sama mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi dan pelayanan publik yang lebih optimal. Setiap laporan dan kontribusi anda adalah langkah penting menuju perubahan positif bagi masyarakat indonesia.. Mari kita bersama-sama mewujudkan masadepan yang lebih baik dengan adanya Lapor Mas Wapres.