Mohon tunggu...
Astri Amelia
Astri Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas INABA

hi semua..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Layanan Pengaduan 'Lapor Mas Wapres!'

11 November 2024   13:55 Diperbarui: 11 November 2024   17:05 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram @gibran_rakabuming

Lapor Mas Wapres merupakan salah satu program yang dihadirkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk memfasilitasi pengaduan dari masyarakat Indonesia. Program ini bertujuan untuk mendengarkan suara rakyat dan menjembatani aspirasi mereka kepada pemerintah, khususnya kepada Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai pentingnya program ini, cara pengaduannya, dan dampak yang diharapkan.

Cara Mengajukan Pengaduan Lapor Mas Wapres

- Pengaduan langsung datang ke istana wapres ( Senin-Jumat, Jam 08:00 - 14:00 WIB)

- Alamat Istana Wapres : Jl. Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat

- Kontak ke Whatsapp 08111-704-2207 (Layanan Online)

Adanya lembaga pemerintah ini tidak lepas dari tugas untuk melayani masyarakat indonesia. Namun, seringkali masyarakat indonesia  merasa kesulitan untuk menyampaikan pengaduan mereka. Banyak faktor yang dapat menjadi penghalang, antara lain kurangnya informasi, birokrasi yang rumit, dan ketidakpercayaan terhadap proses pengaduan. Dengan hadirnya layanan Lapor Mas Wapres, diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduannya secara langsung. 

Deputi Administrasi, Sapto Harjono, memberi penjelasan terkait aduan masyarakat hari ini. Dia menyebutkan Istana Wapres direncanakan hanya menerima 50 aduan di hari pertama.

"Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangan arus para pengadu," kata Sapto.

Dia mengatakan aduan yang diterima pihaknya nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait. Masyarakat pun diminta menunggu proses aduannya sampai 14 hari kerja.

"Tentu nanti kita proses di dalam ya, kita koordinasikan dengan instansi terkait kalau memang itu terkait dengan katakanlah terkait dengan tanah kita koordinasikan dengan BPN atau instansi terkait dan kemudian nanti mereka bisa menghubungi kita melalui WA," ucap dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun