Mohon tunggu...
Amelia Agustina
Amelia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel

24 Oktober 2023   09:41 Diperbarui: 24 Oktober 2023   10:16 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Amelia Agustina

212111092/HES 5C

Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial

Volume dan Halaman: vol 25 (01) & hal 65-72

Tahun: 2015

Penulis: Muhammad Julijanto

Latar Belakang: 

Latar belakang pada artikel ini menjelaskan tentang pernikahan menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik. Bangunan keluarga yang berkualitas akan menyemaikan generasi unggul suatu bangsa. Sebaliknya jika miniatur masyarakat itu bangkrut dan gagal dalam menyiapkan generasi unggul akan mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh kembang anak di masa yang akan datang. Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial yang disebabkan oleh banyak faktor, antara lain; dampak seks bebas, demoralisasi dan sikap buruk generasi muda. Dampak yang ditimbulkan akan menyebabkan kualitas rumah tangga kurang baik, baik dalam reproduksi kesehatan, atau dalam persiapan psikologi dan ekonomi keluarga, oleh karena itu membawa dampak perceraian, dan tidak terkendalinya kualitas pendidikan anak.

Tujuan Penelitian: 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana dampak dari pernikahan dini. 

Hasil Penelitian: 

Hasil penelitian pada artikel ini menjelaskan bahwa pernikahan dini yang terjadi pada artikel ini adalah akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Pada masa sekarang sudah sangat jarang pernikahan dini karena kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga. Juga karena dampak pernikahan dini yang menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologisnya kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal, dan emosi yang belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.

Analisis:

Analisis mengenai pernikahan dini di masyarakat saat ini sudah banyak yang menyadari bahwa pernikahan dini akan memberikan efek yang tidak baik bagi kedepannya, tetapi tidak menutup kemungkinan pernikahan dini juga masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat. Pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya karena faktor sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan, serta pengawasan yang kurang dari orang tuanya. Akan tetapi, apapun faktor yang mempengaruhinya pernikahan dini sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan kesehatan anak akibat dampak pernikahan dini. Pernikahan dini ialah perkawinan yang tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang--undangan, hal ini terdapat pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa calon mempelai untuk dapat melangsungkan perkawinan yakni harus telah matang jiwa raganya untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Dalam Undang-Undang No 16 tahun 2019 juga dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sangat jelas bahwa dalam UU tersebut menganggap bahwa orang diatas usia tersebut bukan lagi anak-anak sehingga sudah boleh menikah, batasan usia ini dimaksud untuk mencegah pernikahan usia muda dan juga dampak negatif yang akan muncul setelah terjadinya pernikahan usia muda. Walaupun begitu selama seseorang belum mencapai usia 21 tahun masih diperlukan izin orang tua untuk menikahkan anaknya. Setelah berusia diatas 21 tahun boleh menikah tanpa izin orang tua hal tersebut berdasarkan pasal 6 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun