Pemerintah menetapkan pajak berdasarkan nilai objek tertentu, seperti nilai properti, penghasilan, penjualan, atau transaksi lainnya.
Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya
Jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya dibedakan menjadi dua ada pajak langsung dan pajak dan tidak langsung
- Pajak Langsung
Pajak langsung adalah Jenis pajak yang dikenakan secara langsung pada individu atau seseorang yang membayar pajak. Pajak ini tidak dapat dipindahkan atau ditanggungkan kepada pihak lain. Jadi, proses pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) adalah contoh pajak langsung adalah individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dapat termasuk pajak langsung, karena pemilik properti yang membayar langsung pajaknya.
- Pajak Tidak Langsung
Pajak langsung adalah Jenis pajak yang dapat dipindahkan atau ditanggungkan kepada orang lain, yaitu konsumen atau pelanggan.
Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya
Jenis pajak berdasarkan lembaga dan pemungutannya, dibagi menjadi 2 kategori yang sering ada diindonesia. Pajak pusat dan pajak daerah adalah dua pajak  yang berkaitan dengan tingkat pemerintahan yang mengenakan dan mengelola pajak di suatu negara yang akan dilaksanakannya pajak tersebut. Berikut penjelasannya :
- Pajak Pusat
Pajak yang dikenakan dan dijalankan oleh Pemerintah Pusat atau bisa disebut juga pemerintah nasional disuatu Negara, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pajak ini digunakan untuk mendukung naiknya anggaran nasional dan kebijakan pemerintah pusat, misalnya pembangunan ada jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan, dan lain lain.
- Pajak Daerah
Pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah (pemerintah setempat di suatu wilayah atau provinsi maupun kabupaten/kota). Pajak ini digunakan untuk membiayai kebutuhan dan proyek lokal.