Mohon tunggu...
Amelia
Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Halo teman teman perkenalkan nama saya Amelia, NIM 121221142, Mahasiswa Universitas Dian Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Metode dan Prosedur Utang Pajak

18 Mei 2024   21:42 Diperbarui: 18 Mei 2024   21:43 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah menetapkan pajak berdasarkan nilai objek tertentu, seperti nilai properti, penghasilan, penjualan, atau transaksi lainnya.

Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya

Jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya dibedakan menjadi dua ada pajak langsung dan pajak dan tidak langsung

  • Pajak Langsung

Pajak langsung adalah Jenis pajak yang dikenakan secara langsung pada individu atau seseorang yang membayar pajak. Pajak ini tidak dapat dipindahkan atau ditanggungkan kepada pihak lain. Jadi, proses pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) adalah contoh pajak langsung adalah individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dapat termasuk pajak langsung, karena pemilik properti yang membayar langsung pajaknya.

  • Pajak Tidak Langsung

Pajak langsung adalah Jenis pajak yang dapat dipindahkan atau ditanggungkan kepada orang lain, yaitu konsumen atau pelanggan.

Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya

Jenis pajak berdasarkan lembaga dan pemungutannya, dibagi menjadi 2 kategori yang sering ada diindonesia. Pajak pusat dan pajak daerah adalah dua pajak  yang berkaitan dengan tingkat pemerintahan yang mengenakan dan mengelola pajak di suatu negara yang akan dilaksanakannya pajak tersebut. Berikut penjelasannya :

  • Pajak Pusat

Pajak yang dikenakan dan dijalankan oleh Pemerintah Pusat atau bisa disebut juga pemerintah nasional disuatu Negara, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak ini digunakan untuk mendukung naiknya anggaran nasional dan kebijakan pemerintah pusat, misalnya pembangunan ada jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan, dan lain lain.

  • Pajak Daerah

Pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah (pemerintah setempat di suatu wilayah atau provinsi maupun kabupaten/kota). Pajak ini digunakan untuk membiayai kebutuhan dan proyek lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun