Mohon tunggu...
Amelia Gusliana
Amelia Gusliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa dari salah satu universitas swasta di kota padang sumatera barat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Cipta Dalam Bisnis Digital DiIndonesia

8 Januari 2025   14:33 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:33 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Hukuman pidana berupa penjara dan/atau denda

2. Hukuman perdata berupa kewajiban membayar ganti rugi

3. Pemblokiran situs web yang melanggar

4. Pencabutan hak cipta yang diberikan

Secara keseluruhan, perlindungan hak cipta di Indonesia merupakan kerangka hukum yang kompleks namun penting dalam mendukung perkembangan bisnis digital. Kepatuhan terhadap regulasi ini memastikan bahwa pencipta mendapatkan hak yang layak atas karya mereka dan mendorong inovasi di era digital yang terus berkembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun