1. Hukuman pidana berupa penjara dan/atau denda
2. Hukuman perdata berupa kewajiban membayar ganti rugi
3. Pemblokiran situs web yang melanggar
4. Pencabutan hak cipta yang diberikan
Secara keseluruhan, perlindungan hak cipta di Indonesia merupakan kerangka hukum yang kompleks namun penting dalam mendukung perkembangan bisnis digital. Kepatuhan terhadap regulasi ini memastikan bahwa pencipta mendapatkan hak yang layak atas karya mereka dan mendorong inovasi di era digital yang terus berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H