4. Karya sinematografi, termasuk film dan video.
5. Perangkat lunak, yang mencakup aplikasi dan program komputer.
6. Situs web, termasuk desain dan konten yang ada di dalamnya.
7. Konten digital, seperti video, gambar, dan media interaktif lainnya.
Metode Perlindungan Hak Cipta
1. Melakukan pendaftaran karya di DJKI
2. Menyematkan simbol hak cipta () pada karya
3. Menggunakan teknologi enkripsi
4. Mengatur hak akses dan penggunaan karya
5. Melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran hak cipta
Konsekuensi Pelanggaran Hak Cipta
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!