Mohon tunggu...
Amelia Gusliana
Amelia Gusliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa dari salah satu universitas swasta di kota padang sumatera barat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Cipta Dalam Bisnis Digital DiIndonesia

8 Januari 2025   14:33 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:33 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Karya sinematografi, termasuk film dan video.

5. Perangkat lunak, yang mencakup aplikasi dan program komputer.

6. Situs web, termasuk desain dan konten yang ada di dalamnya.

7. Konten digital, seperti video, gambar, dan media interaktif lainnya.

Metode Perlindungan Hak Cipta

1. Melakukan pendaftaran karya di DJKI

2. Menyematkan simbol hak cipta () pada karya

3. Menggunakan teknologi enkripsi

4. Mengatur hak akses dan penggunaan karya

5. Melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran hak cipta

Konsekuensi Pelanggaran Hak Cipta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun