Mohon tunggu...
Ambo Dalle
Ambo Dalle Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ngeblog untuk belajar menulis dan berbagi. Mari kita giatkan gemar menulis dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Politik

18 Kebohangan Pemerintahan Rezim SBY

15 Januari 2011   01:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:35 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12950553861235827819

Presiden SBY menjanjikan jaminan terhadap kebebasan pers dan kepolisian berjanji akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap insan pers. Hingga kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat selama 2010 kasus kekerasan pers sebanyak 66 kasus meningkat dari 2009 yang 56 kasus.

3

Presiden SBY berjanji akan melengkapi TKI dengan telepon genggam agar tidak terjadi ketertutupan informasi. Hingga kini telpon genggam tidak juga diberikan dan memorandum untuk melindungi para TKI tidak juga dilakukan.

4

Presiden SBY menyatakan bahwa kepindahan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bank Dunia adalah atas dasar permintaan Bank Dunia. Di sebuah media nasional diungkapkan bahwa kepindahan Sri Mulyani sesungguhnya merupakan paksaan dari Presiden. Seorang pejabat Kementerian Keuangan mengatakan, Sri Mulyani tidak pernah berniat mengundurkan diri.

5

Presiden SBY berkali-kali berjanji akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut riset ICW, dari pernyataan SBY yang mendukung korupsi, hanya 24 persen yang terlaksana

6

Terkait dengan pengusutan rekening gendut para pewira Polri. Presiden menginstruksikan jika ada pelanggaran hukum, yang terkait harus diberikan sanksi. Jika tidak, Kapolri harus menjelaskan kepada masyarakat. Hingga kini baik masalah rekening gendut maupun pelaku penganiayaan aktivis ICW Tama S Langkan masih misterius. Bahkan 7 Agustus 2010 dan 29 Desember 2010 dua Kapolri mengatakan, kasus ini ditutup.

7

Presiden SBY menjanjikan politik yang bersih, santun, dan beretika. Hingga kini, Andi Nurpati masih menjadi pengurus Partai Demokrat meskipun sudah diberhentikan tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah melanggar peraturan KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun