DPRD Kabupaten Bantaeng memasuki tahap Pemandangan Umum Anggota DPRD. Dimana digelar Rapat Paripurna dipimpin langsung H Abd Rahman Tompo selaku Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (13/08/19).
Bantaeng. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah diPemandangan umum terhadap 4 Ranperda itu berlangsung cukup singkat. Mengingat ada 1 fraksi yang enggan membacakan pandangan umumnya.
Adalah Fraksi APD (Amanat Pembangunan Demokrasi) yang diwakili Darwis ST tanpa membacakan pandangan tertulis fraksinya, langsung menyatakan menyetujui ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut ditingkat Komisi dan Rapat Anggaran.
"Kami dari APD, terkait 4 Ranperda tersebut, secara obyektif tertulis fraksi kami tidak bacakan. Tetapi pada prinsipnya menerima dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut", tuturnya.
Sementara 5 fraksi lainnya tampil di podium membacakan dokumen tertulis yang menjadi pandangan fraksi yang menjadi perwakilan keanggotaan sebagai Anggota DPRD (Legislatif).
Masing-masing fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Hanura, Nasdem, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan KIR (Karya Indonesia Raya). Kelimanya memaparkan beberapa hal yang dinyatakan sebagai masukan, saran sekaligus kritikan dalam rangka pembahasan 4 Ranperda dimaksud sebelum ditetapkan menjadi Perda.
"APBD merupakan perwujudan serangkaian progrma kegiatan pembangunan selama 1 tahun. Kami mengharapkan agar semua program dan kegiatan yang direncanakan harus mampu menjawab berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat", ujar Hj Andi Nurhayati dari PKB.
Menurutnya agar segala perencanaan dapat sejalan sebagai aplikasi pembangunan jangka menengah daerah perlu dikendalikan dengan mengedepankan efisiensi dan efektifitas pembelanjaan.
Pemkab Banteng (Eksekutif) harus senantiasa memperhatikan aspek tinjauan, hasil, sasaran, manfaat, prioritas dan harga satuan yang rasional dalam rangka akselerasi pembangunan daerah.
"Perhatikan juga berapa besar kontribusi pendapatan dan kontribusi sosial yang akan didapatkan Pemda Bantaeng terutama dengan penyertaan modal", imbuhnya.
Nurhayati yang juga adalah Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bantaeng menguraikan Ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bantaeng Tahun 2019.
Ditambah 3 Ranperda Penyertaan Modal yang diperuntukkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank SulSelBar serta Perusahan Daerah PT Bantaeng Sinergi Cemerlang terkait pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Suardi dari PKS menekankan agar efektifitas dan efisiensi waktu tidak diabaikan, mengingat rentang waktu pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sudah memasuki Triwulan Ketiga Tahun 2019.
"Mengingat waktu yang tersedia relatif sempit. Utamakan belanja wajib, belanja mendesak serta konsekuensi kebijakan Pemerintah Pusat", tutur dia.
Lanjut ditegaskan agar pembelanjaan, selain mengejar target realisasi serta pendapatan, tak kalah pentingnya bagaimana perencanan mengacu pada skala prioritas ilutama dan mengarah pada kepentingan masyarakat.
Tentu kata Suardi kemampuan dan kondisi keuangan daerah saat ini dan kedepan perlu dipertimbangkan agar pembangunan di Kabupaten Bantaeng tidak terbengkalai. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H