Nurhayati yang juga adalah Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bantaeng menguraikan Ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bantaeng Tahun 2019.
Ditambah 3 Ranperda Penyertaan Modal yang diperuntukkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank SulSelBar serta Perusahan Daerah PT Bantaeng Sinergi Cemerlang terkait pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Suardi dari PKS menekankan agar efektifitas dan efisiensi waktu tidak diabaikan, mengingat rentang waktu pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sudah memasuki Triwulan Ketiga Tahun 2019.
"Mengingat waktu yang tersedia relatif sempit. Utamakan belanja wajib, belanja mendesak serta konsekuensi kebijakan Pemerintah Pusat", tutur dia.
Lanjut ditegaskan agar pembelanjaan, selain mengejar target realisasi serta pendapatan, tak kalah pentingnya bagaimana perencanan mengacu pada skala prioritas ilutama dan mengarah pada kepentingan masyarakat.
Tentu kata Suardi kemampuan dan kondisi keuangan daerah saat ini dan kedepan perlu dipertimbangkan agar pembangunan di Kabupaten Bantaeng tidak terbengkalai. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H