Tak hanya soal hak memilih, dalam RUU Pemilu juga menimbulkan ambiguitas perihal pasal yang mengatur tentan politik uang. Disebutkan bahwa penerima suap tidak dikategorikan sebagai pelaku politik uang. Hanya yang memberi saja yang dikategorikan sebagai kriminalitas atau masuk dalam politik uang.Â
Hal ini malah menunjukkan kemunduran pada Pemilu di Indonesia. RUU Pemilu yang seharusnya menghapus praktik-praktik politik uang yang menjadi isu kuat dalam politik Indonesia, justru tak melakukan pembenahan pasal yang berkaitan dengan politik uang.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!