Tak hanya soal hak memilih, dalam RUU Pemilu juga menimbulkan ambiguitas perihal pasal yang mengatur tentan politik uang. Disebutkan bahwa penerima suap tidak dikategorikan sebagai pelaku politik uang. Hanya yang memberi saja yang dikategorikan sebagai kriminalitas atau masuk dalam politik uang.Â
Hal ini malah menunjukkan kemunduran pada Pemilu di Indonesia. RUU Pemilu yang seharusnya menghapus praktik-praktik politik uang yang menjadi isu kuat dalam politik Indonesia, justru tak melakukan pembenahan pasal yang berkaitan dengan politik uang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI