Mohon tunggu...
Amazia W Yudha
Amazia W Yudha Mohon Tunggu... Freelancer - 24, Female, Yogyakarta

Junior Writer

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mempertanyakan Isu Krusial dalam RUU Pemilu

6 Maret 2018   22:41 Diperbarui: 7 Maret 2018   08:13 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2.Presidential Threshold (PT)

Berkaitan dengan batas minimal perolehan suara Parpol atau gabungan Parpol untuk bisa mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden. Di dalam RUU Pemilu, ketentuannya masih sama. Parpol atau gabungan parpol harus memiliki kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional. Partai besar seperti PDIP dan Golkar ingin syaratnya tetap seperti usul pemerintah, namun Gerindra dan partai kecil lainnya meminta syaratnya dihapus. Hal tersebut terjadi agar semua Parpol bisa mengusung Capres dan Cawapres.

Sementara itu, para pegiat Pemilu mengusulkan agar presidential threshold dihapuskan karena Pileg dan Pilpres dilakukan serentak. Namun, mereka menginginkan maksimal koalisi untuk Pilpres adalah 40% Parpol peserta pemilu, agar tak ada calon tunggal.

3.Sistem Pemilu Legislatif

Sistem Pileg 2014, disebut sistem proporsional daftar terbuka. Artinya pemilih bisa mencoblos Parpol atau nama Calon Legislatif (Caleg), lengkap dengan daftar Caleg. Caleg dengan suara terbanyak otomatis memiliki tempat duduk di parlemen. 

Namun, pada Pileg 2019, dalam RUU Pemilu mengusulkan sistem Pemilu jadi proporsional terbuka terbatas atau tertutup. Artinya pemilih hanya bisa mencoblos pada nomor atau logo partai. Daftar Caleg tetap tercantum tapi tidak untuk dicoblos. Caleg yang duduk di parlemen ditentukan oleh masing-masing Parpol, bukan oleh pemilih.

Persyaratan Verifikasi Diskriminatif

Selain isu-isu krusial tersebut ada satu hal yang harus dipahami pemilih. Persyaratan verifikasi partai peserta Pemilu 2019 yang dinilai diskriminatif. Jika ada Parpol yang sudah diverifikasi dengan syarat seperti tertulis di RUU Pemilu, maka parpol itu tidak perlu lagi diverifikasi jika ingin mengikuti Pemilu 2019. Artinya, hanya Partai Politik baru yang tidak menjadi peserta dalam Pemilu 2014 yang harus diverifikasi.

Hal ini menimbulkan ketidakadilan karena ada syarat tertulis yang menyebutkan bahwa Parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia. Padahal, tahun 2014 jumlah provinsi di Indonesia masih berjumlah 33 provinsi, sedangkan saat ini sudah berjumlah 34 provinsi.

RUU Pemilu Ambigu

Ambiguitas yang terjadi pada RUU Pemilu terkait dengan hak konstitusional setiap orang -- warga negara Indonesia. Pada RUU Pemilu disebutkan, syarat untuk menjadi pemilih adalah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Menjadi seorang pemilih, warga negara Indonesia harus sudah berusia 17 tahun, tapi jika sudah menikah maka sudah bisa menjadi pemilih. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pemilih harus minimal sudah 17 tahun atau sudah menikah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun