Mohon tunggu...
Shita Rahmawati Rahutomo
Shita Rahmawati Rahutomo Mohon Tunggu... Penulis - Corporate Communication, Corporate Secretary, Public Relation, ex jurnalis, akademisi, penulis, blogger, reviewer.

a.k.a Shita Rahmawati or Shita Rahmawati Rahutomo, corporate communication, public relation, officer, penulis, gila baca, traveler, blogger, cooking addicted, dreamer, social voluntary, akademisi, BRIN Awardee.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menghukum Orang Tua Pengabai Hak Anak

30 April 2014   21:47 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:00 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1398842688456187151

Sabar ya Nak. Orang-orang dewasa memang susah sekali untuk dimengerti.

Sementara di Jerman, jika anak tidak sekolah orang tua akan dipenjara karena dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai orang tua, di sini, anak-anak kita, calon penerus bangsa disodomi, diekploitasi tenaganya justru untuk membiayai orang tua, yang harus membiayai dirinya. Lalu apa arti diterbitkannya Undang-Undang Perlindungan anak jika pemerintah pun tutup mata terhadap kesewenang-wenangan orang tua terhadap anaknya sendiri? Alangkah baiknya, mereka yang hanya bisa bikin anak saja tapi tak mampu mempertanggungjawabkan perannya sebagai orang tua dipenjara saja, disuruh kerja paksa lalu upahnya diserahkan untuk pembiayaan hidup anaknya. Agar orang tuanya belajar bertanggungjawab, dididik negara untuk mau bekerja, dan menjalankan fungs sebagai orang tua, bukan jadi makelar tenaga si anak atau memindahkan tugasnya pada pundak si anak yang tak berdaya. Sudah saatnya Undang-undang perlindungan anak diberlakukan dengan tegas.

Semoga presiden kita yang baru nanti memiliki kepekaan yang tinggi terhadap nasib anak-anak kita nanti. Amin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun