Mohon tunggu...
Ai Maryati Solihah
Ai Maryati Solihah Mohon Tunggu... Human Resources - seorang Ibu dengan dua orang anak

Mengaji, mendidik, berdiskusi dan memasak indahnya dunia bila ada hamparan bunga tulip dan anak-anak bermain dengan riang gembira mari kita isi hidup ini dengan dzikir, fikir dan amal soleh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menelisik Panti Pijat Plus dalam Kerangka Perdagangan Anak

24 September 2018   13:11 Diperbarui: 24 September 2018   17:07 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan trannasional yang melibatkan sindikat antar daerah, antar wilayah, negara bahkan benua di berbagai belahan dunia. Kerja jaringannya apik, pelik dan memiliki kesulitan tersendiri dalam membongkar kasus-kasusnya.

Bisa dibayangkan proses panjang perdagangan orang yang samar dan sumir sering kali membuat kita bertanya-tanya benarkan dalam hal ini terjadi perdagangan orang?

Mengenali tindak pidana perdagangan orang

Dalam protokol Palermo dijelaskan bahwa perdagangan orang dalam aktivitas transaksi meliputi perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. 

Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) atau tindakan lain seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh.

Dalam UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) bisa dikenali 3 unsur perdagangan orang yakni meliputi adanya proses perekrutan, pemindahan, pengiriman, penampungan, pemindahtanganan, penerimaan, kemudian melalui cara tipu muslihat, bujuk rayu, iming-iming, kekerasan, bahkan penculikan, pemaksaan serta adanya penyalahgunaan kekuasaan dan ketiga adalah unsur tujuan yakni eksploitasi, meliputi eksploitasi pekerja dan eksploitasi seksual. Dalam konteks penyalahgunaan posisi rawan, faktanya korban paling banyak adalah perempuan dan anak.

Dalam UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, usia anak adalah 0 sampai 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Perlindungan pada anak yang masuk dalam pusaran perdagangan orang merupakan mereka yang membutuhkan perlindungan khusus terdiri dari 15 katagori, dan salah satunya dijelaskan merupakan anak korban perdagangan anak dan anak korban eksploitasi kerja dan atau seksual.

Jika diamati unsur kedua yakni cara-cara yang anak alami sering kali berbeda dengan orang dewasa. Biasanya perdagangan anak sering kali dilakukan dengan mengelabui sehingga seolah suka sama suka, bahkan anak menuruti kemauan tanpa perlawanan yang sesungguhnya diakibatkan oleh tidak ada kematangan berfikir pada jiwa anak untuk memilih, menolak bahkan melawan pada peristiwa yang menjerumuskan mereka dalam perdagangan anak tersebut.

Oleh sebab itu, eksploitasi pada anak tidak mempertimbangkan bagaimana cara anak berada dalam situasi tersebut. ketika dua unsur yakni proses dan tujuan eksploitasi telah terpenuhi maka ia adalah bagian dari kehajatan perdagangan anak dan terjadinya eksploitasi.

Tujuan eksploitasi pada anak dapat kita kenali dengan dua hal, yakni dieksploitasi secara ekonomi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran kerja atau pelayanan paksa perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga aau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materil. Sedangkan dieksploitasi secara seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.

Panti pijat plus dan maraknya kasus perdagangan anak 

Dalam satu minggu di bulan September setidaknya ada 5 anak usia 16 sd 18 tahun, yang diduga dieksploitasi secara seksual melalui motif Terapis pijat plus ini. 

Yang pertama pada Rabu 12/9/2018 korban  akan diterbangkan ke Bali untuk dipekerjakan disebuah SPA dan panti pijat, namun pengakuan pelaku, anak-anak ditampung di sebuah Apartemen di Bandung dan disuruh melayani hidung belang yang sudah dicarikan oleh mucikari yang masuk dalam jaringan penempatan Spa dan Panti Pijat di Bali tersebut.  Polres Bandara Soeta berhasil menggagalkan pengiriman korban dan kini telah mengamankan 3 anak di bawah umur.

Kasus berikutnya, yang berhasil diungkap Polresta Surabaya pada  tanggal 14/9/2018 di minggu yang sama. Ada dua anak yang dipekerjakan oleh sepasang suami istri untuk melayani terapis pijat namun juga ada plus-plusnya. Tempat pijatnya berada di dalam rumah pasutri tersebut yang juga merangkap mencarikan pria hidung belang untuk dilayani oleh anak-anak tersebut. Terbukti Polisi menemukan alat kontrasepsi di kamar-kamar yang sudah disediakan.

Dari dua peristiwa tersebut aksi berjalan melalui dua pendekatan, yakni offline dan online. Para mucikari awalnya merekrut dengan cara menjajakan mereka pada media daring dengan menggunakan iklan membutuhkan tenaga terapi, kemudian ditindaklanjuti dengan wechat, beetalk dan media sosial lainnya untuk semakin melancarkan aksinya. 

Sehingga keluhan anak yang awalnya ragu karena tidak punya KTP dan identitas secara formal berhasil diatasi melalui sindikat ini. Mereka juga memiliki metode yang canggih dalam memalsukan surat-surat keterangan identitas, hingga berhasil mengelabui petugas Bandara dan sudah bisa boarding di pesawat. Hal ini menegaskan betapa perdagangan orang memiliki jaringan kuat dalam langkah-langkah sehingga perencanaan berjalan matang.

Bagaimana menghentikannya? 

Mencari lowongan pekerjaan adalah alasan klise sekaligus real dilakukan oleh remaja pada usia ini. Bisa jadi mereka korban DO, putus sekolah, atau bahkan memang tidak melanjutkan sekolah. 

Keterbatasan secara ekonomi memantik langkah pencarian kerja tanpa harus dipikirkan lagi konsekwensinya. Hal ini menjadi latar belakang migrasi perdagangan orang dapat merekrut banyak sekali korban-korbannya yang usia belia. 

Selain itu, dalam beberapa temuan KPAI, anak-anak ini diajak oleh teman sendiri yang nota bene usia anak yang dipasang mucikarinya. Kemudian, kemudahan transaksi secara elektronik memberikan fasilitas yang memudahkan anak tersebut langsung mengakses pelanggan atau para mucikari yang juga menggunakan media online.

Dalam kasus terapis plus ini, bermula dari adanya pemasangan iklan di media online yang memasang akan menggajinya sampai 10 juta perbulan. Hal itu sangat menggiurkan dan menjadi janji manis bagi para job seeker yang rentan ini. Akhirnya pilihan mengikuti ajakan iklan, kemudian menyanggupi transaksi seksual sebelum pemberangkatan mereka lewati demi untuk mengejar iming-iming tersebut.

Pihak yang paling prihatin dalam kasus ini jelas keluarga. Mereka kehilangan anak yang seharusnya masih dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Dalam beberapa kasus memang biasanya terjadi disharmonisasi keluarga yang mengakibatkan anak lari dari rumah dan mencari kesenangan di luar sana. 

Pergeseran problem ekonomi yang memiliki keinginan memenuhi kebutuhan keluarga biasanya bergeser menjadi memenuhi keinginan diri untuk bersenang-senang dan lari dari realitas hidup. Ia lebih memilih kesenangan sesaat dan tanpa campur tangan keluarga.

Dalam konteks memutus terjadinya eksploitasi seksual anak itulah diperlukan peran serta keluarga, orang tua dan masyarakat serta komitmen dunia usaha untuk tidak mempekerjakan anak. Jika hulunya ada di keluarga, maka memastikan anak berada dalam pergaulan yang baik merupakan tugas utamanya. Bagaimana menelisisknya, dipastikan mengenal kehidupan sosial anak tersebut, siapakah teman dekatnya, atau pacarnya, atau teman sekolahnya. Kemudian bagaimana keseharian anak, siapakah guru-guru di sekolahnya, dengan siapa saja anak bergaul.

Dalam konteks menggunakan hape dan penggunaan akses internet pun orang tua harus mampu mengawasi dan memastikan anak tidak terpapar pornografi, atau menjadi pengguna, pengikut dan penikmat yang bersifat porno. Orang tua bisa mengecek dengan siapa saja anak-anak berinteraksi dan melakukan kegiatan sehari-hari.

Masyarakat memiliki peran pencegahan yang sangat penting. Penggagalan perdagangan anak di bandara soeta tersebut dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang datang ke kpai kemudian kpai melakukan langkah koordinasi dengan kepolisian dalam waktu singkat, meski anak-anak tersebut telah berhasil naik pesawat dan akan boarding dapat diturunkan dan dicegah ke daerah pengiriman. Untuk itu, upaya masyarakat harus bergandengan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga yang kompeten menangani urusan perempuan, anak dan organisasi yang memiliki konsen yang sama.

Kemudian dunia usaha juga memiliki urgensitas yang sangat kuat dalam mencegah terjadinya perdagangan orang. Perusahaan -perusahaan yang dianggap rentan serta rawan terselenggaranya prostitusi, disalahgunakan menjadi tempat perjudian misalnya, narkoba dan lain-lain tentu harus memiliki komitmen tidak mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Dunia usaha justru semestinya menyumbang pada kebijakan perusahaan yang ramah anak, produk untuk anak dipastikan aman bagi anak, dan berkonstribusi dalam pemenuhan hak anak.  

Peran serta dunia usaha mengapa penting?

Aturan mengenai anak yang bekerja memang ada. Hal ini terkait pluralitas masyarakat kita yang tidk bisa dinafikan sangat berpengaruh pada aktivitas anak. Misalnya daerah yang sering kali menggunakan anak-anaknya dalam membantu pekerjaan. Misalnya warung, anak-anak diperkebunan, seperti kebun tembakau, tebu, sayuran, dan lain-lain menyulitkan pada konteks apa mereka dilarang untuk turut serta walau sekedar membantu. Lantas, apakah itu juga termasuk eksploitasi pada anak?

Dalam UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan apa saja pekerjaan terburuk bagi anak, yakni segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya; segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian, segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau, semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. 

Dalam Kepmenaker No 235/2003 dijelaskan apakah yang dimaksud dengan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak, yakni Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, Instalasi, dan peralatan lainnya; Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya (bahaya fisik, bahaya biologis, bahaya kimia); Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu, seperti di bawah ini:

  1. Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan;
  2. Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat;
  3. Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban di atas 12 kg untuk anak laki-laki dan di atas 10 kg untuk anak perempuan;
  4. Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci; Pekerjaan penangkapan ikan yang dilakukan di lepas pantai atau di perairan laut dalam;
  5. Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil;
  6. Pekerjaan di kapal;
  7. Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas;
  8. Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00 - 06.00

Selanjutnya pekerjaan apa yang terkait mempengaruhi moralitas anak, dijelaskan kembali yakni Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi; pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok

Dalam hal mempekerjakan anak sebagai waiter/waitress di kafe, maka Anda juga harus memastikan kafe tersebut tidak termasuk tempat yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak. Misalnya, dilarang mempekerjakan anak jika kafe Menjual minuman keras, kafe bar, di dalam diskotek, terdapat fasilitas karaoke atau bola sodok, berada di lokasi prostitusi, mempekerjakan anak antara pukul 18.00 s.d. 06.00.

Dengan melihat maraknya kasus-kasus perdagangan orang melalui motif terapis plus ini menandakan kompilasi hukum kita sangat memihak pada anak dan dengan jelas disebutkan bahwa tempat tersebut bukanlah tempat yang aman baik secara fisik, mental bahkan moralitas anak, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun merekrut, mengajak, apalagi mempekerjakan anak pada dunia seperti itu. Pilihannya hanya ada satu untuk iklan dan ajakan anak ikut bekerja di tempat seperti itu, adalah pidana karna hanya melawan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun