Dengan melihat maraknya kasus-kasus perdagangan orang melalui motif terapis plus ini menandakan kompilasi hukum kita sangat memihak pada anak dan dengan jelas disebutkan bahwa tempat tersebut bukanlah tempat yang aman baik secara fisik, mental bahkan moralitas anak, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun merekrut, mengajak, apalagi mempekerjakan anak pada dunia seperti itu. Pilihannya hanya ada satu untuk iklan dan ajakan anak ikut bekerja di tempat seperti itu, adalah pidana karna hanya melawan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H