Mohon tunggu...
Ai Maryati Solihah
Ai Maryati Solihah Mohon Tunggu... Human Resources - seorang Ibu dengan dua orang anak

Mengaji, mendidik, berdiskusi dan memasak indahnya dunia bila ada hamparan bunga tulip dan anak-anak bermain dengan riang gembira mari kita isi hidup ini dengan dzikir, fikir dan amal soleh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menelisik Panti Pijat Plus dalam Kerangka Perdagangan Anak

24 September 2018   13:11 Diperbarui: 24 September 2018   17:07 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergeseran problem ekonomi yang memiliki keinginan memenuhi kebutuhan keluarga biasanya bergeser menjadi memenuhi keinginan diri untuk bersenang-senang dan lari dari realitas hidup. Ia lebih memilih kesenangan sesaat dan tanpa campur tangan keluarga.

Dalam konteks memutus terjadinya eksploitasi seksual anak itulah diperlukan peran serta keluarga, orang tua dan masyarakat serta komitmen dunia usaha untuk tidak mempekerjakan anak. Jika hulunya ada di keluarga, maka memastikan anak berada dalam pergaulan yang baik merupakan tugas utamanya. Bagaimana menelisisknya, dipastikan mengenal kehidupan sosial anak tersebut, siapakah teman dekatnya, atau pacarnya, atau teman sekolahnya. Kemudian bagaimana keseharian anak, siapakah guru-guru di sekolahnya, dengan siapa saja anak bergaul.

Dalam konteks menggunakan hape dan penggunaan akses internet pun orang tua harus mampu mengawasi dan memastikan anak tidak terpapar pornografi, atau menjadi pengguna, pengikut dan penikmat yang bersifat porno. Orang tua bisa mengecek dengan siapa saja anak-anak berinteraksi dan melakukan kegiatan sehari-hari.

Masyarakat memiliki peran pencegahan yang sangat penting. Penggagalan perdagangan anak di bandara soeta tersebut dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang datang ke kpai kemudian kpai melakukan langkah koordinasi dengan kepolisian dalam waktu singkat, meski anak-anak tersebut telah berhasil naik pesawat dan akan boarding dapat diturunkan dan dicegah ke daerah pengiriman. Untuk itu, upaya masyarakat harus bergandengan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga yang kompeten menangani urusan perempuan, anak dan organisasi yang memiliki konsen yang sama.

Kemudian dunia usaha juga memiliki urgensitas yang sangat kuat dalam mencegah terjadinya perdagangan orang. Perusahaan -perusahaan yang dianggap rentan serta rawan terselenggaranya prostitusi, disalahgunakan menjadi tempat perjudian misalnya, narkoba dan lain-lain tentu harus memiliki komitmen tidak mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Dunia usaha justru semestinya menyumbang pada kebijakan perusahaan yang ramah anak, produk untuk anak dipastikan aman bagi anak, dan berkonstribusi dalam pemenuhan hak anak.  

Peran serta dunia usaha mengapa penting?

Aturan mengenai anak yang bekerja memang ada. Hal ini terkait pluralitas masyarakat kita yang tidk bisa dinafikan sangat berpengaruh pada aktivitas anak. Misalnya daerah yang sering kali menggunakan anak-anaknya dalam membantu pekerjaan. Misalnya warung, anak-anak diperkebunan, seperti kebun tembakau, tebu, sayuran, dan lain-lain menyulitkan pada konteks apa mereka dilarang untuk turut serta walau sekedar membantu. Lantas, apakah itu juga termasuk eksploitasi pada anak?

Dalam UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan apa saja pekerjaan terburuk bagi anak, yakni segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya; segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian, segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau, semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. 

Dalam Kepmenaker No 235/2003 dijelaskan apakah yang dimaksud dengan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak, yakni Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, Instalasi, dan peralatan lainnya; Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya (bahaya fisik, bahaya biologis, bahaya kimia); Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu, seperti di bawah ini:

  1. Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan;
  2. Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat;
  3. Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban di atas 12 kg untuk anak laki-laki dan di atas 10 kg untuk anak perempuan;
  4. Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci; Pekerjaan penangkapan ikan yang dilakukan di lepas pantai atau di perairan laut dalam;
  5. Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil;
  6. Pekerjaan di kapal;
  7. Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas;
  8. Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00 - 06.00

Selanjutnya pekerjaan apa yang terkait mempengaruhi moralitas anak, dijelaskan kembali yakni Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi; pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok

Dalam hal mempekerjakan anak sebagai waiter/waitress di kafe, maka Anda juga harus memastikan kafe tersebut tidak termasuk tempat yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak. Misalnya, dilarang mempekerjakan anak jika kafe Menjual minuman keras, kafe bar, di dalam diskotek, terdapat fasilitas karaoke atau bola sodok, berada di lokasi prostitusi, mempekerjakan anak antara pukul 18.00 s.d. 06.00.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun