Oleh sebab itu, tantangan UU PTPPO 21/2007 dalam kasus  prostitusi online harus lebih meningkatkan pada kerjasama  cybercrime kepolisian  untuk mengungkap praktik ini sampai ke akar-akarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!