Mohon tunggu...
Amar Hamzah
Amar Hamzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Tentang Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri

2 Juni 2024   12:31 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:39 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metode Penelitian 

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskriptif yang berangkat dari kasus keberadaan individu atau kelompok dalam situasi sosial tertentu dan hasilnya hanya berlaku pada situasi sosial itu.

 

Sumber Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder

Waktu dan Tempat Penelitian

Waktu peneltian ini dilaksanakan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 1 Maret 2023 di Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 

Pembahasan 

Penulis menjelaskan bahwa setiap keluarga yang terdiri dari suami dan istri terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi satu sama lain di dalamnya, terutama suami sebagai seorang yang diwajibkan mencari nafkah. Di Indonesia terdapat UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang di dalamnya mengatur hak dan kewajiban suami istri. Hak dan kewajiban suami istri menurut Undang -- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tercantum dalam Bab VI Pasal 30 sampai Pasal 34

Adapun hak istri secara umum yaitu :

  • Hak tentang harta, yakni mahar atau mas kawin dan juga nafkah.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun