Metode PenelitianÂ
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskriptif yang berangkat dari kasus keberadaan individu atau kelompok dalam situasi sosial tertentu dan hasilnya hanya berlaku pada situasi sosial itu.
Â
Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder
Waktu dan Tempat Penelitian
Waktu peneltian ini dilaksanakan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 1 Maret 2023 di Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Â
PembahasanÂ
Penulis menjelaskan bahwa setiap keluarga yang terdiri dari suami dan istri terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi satu sama lain di dalamnya, terutama suami sebagai seorang yang diwajibkan mencari nafkah. Di Indonesia terdapat UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang di dalamnya mengatur hak dan kewajiban suami istri. Hak dan kewajiban suami istri menurut Undang -- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tercantum dalam Bab VI Pasal 30 sampai Pasal 34
Adapun hak istri secara umum yaitu :
- Hak tentang harta, yakni mahar atau mas kawin dan juga nafkah.
- Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami