Mohon tunggu...
Amar Hamzah
Amar Hamzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perkawinan dalam Buku Ajar Hukum Perkawinan Karya Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum & Nanda Amalia, SH, M.Hum.

13 Maret 2024   04:35 Diperbarui: 19 Mei 2024   23:13 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku yang berjudul Buku Ajar Hukum Perkawinan yang ditulis oleh Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum & Nanda Amalia, SH, M.Hum. berisi tentang panduan dalam mengajar mata kuliah Hukum Perkawinan. Pada awal buku ini penulis mendeskripsikan pengantar mata kulah, didalamnya berisi manfaat mata kuliah, deskripsi perkuliahan, tujuan instruksional, strategi perkuliahan, materi, tugas perkuliahan, kriteria penilaian, agenda, dan petunjuk penggunaan buku ajar ini.

Materi perkuliahan di uraikan secara rinci oleh penulis yang dibagi menjadi beberapa bab dan juga sub bab. Bab pertama yang di uraikan yaitu hukum perkawinan di indonesia, dengan sub bab awalnya yaitu pengertian perkawinan. Dalam buku ini dijelaskan bahwasannya Perkawinan menurut Islam ialah suatu perjanjian suci yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, aman tenteram, bahagia dan kekal. Sedangkan perkawinan dalam UU Perkawinan mempunyai 4 unsur, yaitu :

1. Ikatan lahir batin, 

2. Antara laki-laki dan perempuan,

3. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

4. Berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Sub bab kedua yang di uraikan, berisi sumber hukum perkawinan di Indonesia. Menurut penulis, sumber hukum perkawinan di Indonesia yaitu Al-qur'an, Hadist, Ijmak Ulama fiqih, dan juga Ijtihad. Dalam Al-qur'an terdapat ayat-ayat yang menjadi sumber hukum perkawinan, salah satunya ada dalam Q.S Al-Dzariyat : 49, Q.S Yaasin : 36 dan masih banyak lagi yang di uraikan dalam buku ini. Sumber hukum yang kedua yaitu hadist, disebutkan dalam buku ini beberapa hadist yang dijadikan sumber hukum perkawinan, hadist tentang perkawinan berfungsi sebagai penjelas dan juga pelengkap apa yang belum dijelaskan dalam al-quran. 

Hal hal yang belum dijelaskan tersebut antara lain : walimah, tata cara peminangan, saksi dan wali dalam akad, hak asuh anak apabila terjadi perceraian, dan juga syarat yang disertakan dalam akad nikah. Para ulama ahli fiqih memberikan pendapat dan juga pemikiran yang disandarkan pada Al-qur'an dan Hadist. Penulis menguraikan pendapat para ahli fiqih dalam buku ini, antara lain : Pengerian perkawinan, rukun, dan juga syarat perkawinan.

Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan itu terdiri dari :

  • Adanya calon suami dan calon istri
  • Adanya wali dari pihak perempuan
  • Adanya dua orang saksi
  • Sighat akad nikah.

Sub bab bahasan selanjutnya yaitu  Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, berisi tentang sejarah hukum perakawinan di Indonesia yang pada pada awalnya hukum perkawinan di indonesia merupakan peninggalan dari pemerintahan kolonial Belanda, kemudian UU perkawinan di Indoesia dilahirkan bertujuan untuk mengakhiri berlakunya hukum peninggalan kolonial belanda di Indonesia yang pluralistik dalam bidang perkawinan menuju pada unifikasi hukum yang harus berlaku bagi semua warga negara Indonesia , maka hukum perkawinan yang dilahirkan tidak hanya menyerap aspirasi dari hukum islam, melainkan juga harus menyerap aspirasi dari agama lain selain dari islam. 

Sehingga UU perkawinan sebagai hasil kompilasi dari berbagai ketentuan hukum menjadi satu UU perkawinan, dengan demikian UU perkawinan meskipun dari segi bentuknya sudah unifikasi hukum, namun dari segi isinya juga terjadi pluralisme hukum yang berlaku untuk semua agama yang diakui di indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun