Analisis artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri", Jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, Volume 1, Nomor 1 Januari-Juni 2016. Dijelaskan bahwasannya kondisi sosio dan geografi di Kabupaten Wonogiri dimana Kabupaten Wonogiri merupakan daerah yang terkenal tandus dan gersang, namun memiliki sumber daya melimpah dalam sektor tambang. Kabupaten Wonogiri juga terkenal dengan tradisi "boro" atau merantau untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakatnya.
Faktor penyebab tingginya angka perceraian di kabupaten Wonogiri hingga mencapai angka 1.500 kasus antara lain : Mudahnya proses cerai di pengadilan, pernikahan dini, masalah ekonomi, serta rendahnya pemahaman ber agama. Sehingga mempengaruhi pola fikirnya dalam membangun keluarga.
 Peran KUA melalui fungsi BP4 kurang optimal dalam menjalankan perannya yaitu memberikan nasihat pernikahan. Kebanyakan Masyarakat datang dalam  kondisi pernikahan yang sudah kondisi parah. Asas perceraian dipersulit juga kurang diterapkan di KUA Kabupaten Wonogiri dimana pengadilan memberikan akses yang mudah untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga diperlukan kebijakan pembinaan secara ekonomi maupun secara agama melalui pemberdayaan keluarga supaya kualitas bangsa dapat tercapai.
Faktor Penyebab PerceraianÂ
Menurut KHI penyebab putusnya perkawinan atau cerai dikarenakan tiga hal yaitu : Kematian, Talak/Gugatan, dan juga Putusan dari pengadilan. Sedagkan faktor prnyebab terjadinya perceraian dibagi menjadi dua, internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang disebabkan dari dalam keluarga itu sendiri, sedanagkan faktor eksternal adalah penyebab perceraian karena beberapa hal .
1. Faktor internal
A. Perselingkuhan
Tindakan melanggar komitmen dengan pasangan dikarenakan adanya pihak ketiga dalam suatu hubungan merupakan tindakan yang menyakitkan sehingga merusak keharmonisan dalam rumah tangga.
B. Kurangnya Koneksi dalam Rumah tangga
Komunikasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan koneksi atau kemistri dalam rumah tangga. Apabila kemistri tidak tercapai, maka daam menjalankan kehidupan berumah tangga akan terasa sulit. Bayangkan, kalian hidup dengan orang yang dalam berkomunikasi tidak nyambung dengan kalian, ketidak selarasan pola fikir akan sulit untuk ditemukan titik temunya karena kurang komunikasi. Benar kata pepatah " Se-umur hidup itu terlalu lama untuk hidup bersama orang yang tidak tepat."
C. KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disebut dengan KDRT adalah tindakan melukai fisik, psikis, dan seksual anggota keluarga lainnya. Sehingga menimbulkan luka fisik, rasa takut bahkan trauma kepada korban ini merupakan tidakan yang dapat menghilangkan cinta dalam keluarga.
2. Faktor Eksternal
A. Masalah Ekonomi
Masalah ekonomi merupakan salah satu kondisi dimana pasangan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini mungin dikarenakan beberapa faktor seperti manajemen keuangan yang kurang tepat, pengangguran, dan juga karena terililit hutang.
B.Kondisi Lingkungan
Kondisi lingkungan juga merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian. Kita umpamakan di Kabupaten Wonogiri dimana suatu tradisi yang berlaku di sana yaitu tradisi "Boro" dimana suami diperbolehkan untuk menikah lagi tanpa izin dari pihak istri. Hal ini tentu bertentangan dengan salah satu asas pernikahan yaitu asas monogami.
Dampak dan Akibat PerceraianÂ
Seperti yang kita ketahui bahwasannya perceraian merupakan putusnya pernikahan antara suami dan istri karena sebab -- sebab tertentu. Perpisahan ini tentu memiliki dampak serta akibat bagi pihak terkait, baik itu paangan itu sendiri, hingga dampak bagi anak- anaknya.
1. Dampak bagi pasangan
A.Putusnya Silaturahmi
Pihak  yang semula baik-baik saja dalam ber silaturahmi dikarenakan perselisihan hingga perceraian bisa saja menjadikan gengsi serta putusnya silaturahmi antara kedua pihak keluarga.
B. Terganggunya kondisi psikis
Perceraian yang membuat orang merasakan gangguan dalam psikis, menta, hingga menimbulkan traumatis. Hal ini mungkin terjadi dikarenakan ketika masih dalam pernikahan salah satu pihak memberikan perilaku yang kurang baik, misalnya KDRT atau yang lainnya.
2.Dampak bagi Anak
A. Kenakalan & Kriminalitas
Perilaku melanggar norma dan hukum yang dilakukakn oleh anak korban dari perceraian bisa terjadi karena pelampiasan sang anak yang jarang bahkan tidak pernah mendapatkan perhatian serta asih sayang dari kedua orang tuanya.
Dari uraian di atas dapat kami berikan solusi agar angka perceraian yang tinggi itu dapat ditekan dengan mempersiapkan pernikahan, baik dari segi materi, fisik, dan mentalnya, menjaga komunikasi dengan pasangan, menurunkan ego, menghindari kekekrasan serta dukungan berupa bimbingan persiapan pernikahan dari pemerintah.
Oleh : Amar Hamzah Wicaksono, Vito Zahria, Alimuddin, Inayatulloh, Aisyah Kamila Syahidah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H