Mohon tunggu...
Amar Fahri
Amar Fahri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa asal Palembang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tak Terima Dituduh Tidur Saat Rapat, DPR Nekat Keluarkan UU Cipta Kerja

18 November 2020   23:01 Diperbarui: 19 November 2020   08:26 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah yang pertama kali muncul dibenak anda ketika mendengar bahwa DPR RI mengeluarkan UU cipta kerja pada 5 oktober lalu? Bahagia? Sedih? Atau malah sebaliknya? Yang pasti itu semua berdasarkan dari presfektif anda menilai UU Cipta kerja tersebut nantinya.

Dimana sebagian masyarakat terutama kalangan bawah seperti buruh, petani, dan nelayan secara tegas menolak keputusan DPR RI ini karena dinilai lebih menguntungkan atau memihak kepada masyarakat kalangan atas. 

Sebagaimana Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) Susan Herawati, menilai RUU Cipta Kerja merugikan nelayan skala kecil karena kebijakan tersebut tidak memberikan indikator khusus terhadap definisi nelayan skala kecil.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati, juga berpendapat bahwa pengesahan UU Cipta Kerja menjadi UU adalah cermin kemunduran demokrasi. Nur mengatakan bahwa pengesahaan UU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang.

Sehingga pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR ini terbilang mengejutkan publik. Ditambah lagi pengesahan UU Cipta Kerja tersebut dilakukan pada saat negara dan masyarakat mati matian menghadapi masalah bangsa yaitu pandemi virus Corona.

Buntutnya, UU Cipta Kerja ini mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga kalangan buruh dan lainnya. sehingga sejumlah aksi massa diberbagai daerah terjadi sejak UU tersebut disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Baik melalui media massa hingga turun langsung kejalan-jalan.

Dimana aksi massa menolak UU Cipta Kerja itu bahkan sempat berakhir ricuh dan menegangkan sehingga mengakibatkan aparat kepolisian pun melontarkan gas air mata untuk membubarkan sejumlah massa pendemo. Segala usaha pun telah dilakukan sebagian masyarakat dalam mengupayakan penolakan terhadap pengesahan UU tersebut oleh DPR bahkan ada juga yang menggugat UU Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Demo besar besaran pun telah dilakukan sampai-sampai sejumlah media asing pun menyoroti aksi demonstrasi di Indonesia yang menuntut pengesahan Undang-undang Omnimbus Law Cipta Kerja dibatalkan. Seperti media Inggris, The Guardian Menyoroti soal polisi Indonesia yang menggunakan gas air mata untuk membubarkan demonstran. 

“Polisi Indonesia telah menggunakan meriam air dan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa yang menentang Undang-undang ketenagakerjaan baru di dua kota pulau Jawa dan menangkap 23 orang,” demikian tulis Guardian.

Sementara itu, media internasional berbasis di Qatar Aljazirah juga mengangkat tema tentang pekerja Indonesia yang melakukan protes tehadap Undang-undang ketenagakerjaan baru . ”Undang-undang pasti akan mempengaruhi status kepegawaian kita,” kata Anwar Sanusi, anggota Serikat Pekerja FSPMI di kota Tangerang Barat Jakarta dikutip Aljazirah

Alih-alih mendapatkan sanjungan dan apresiasi setelah mengesahkan UU Cipta Kerja, DPR pun menjadi sorotan dan mendapat banyak kritikan, karena DPR dinilai tidak mewakili suara rakyat Indonesia sebagaimana singkatan dari DPR itu sendiri yaitu Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti halnya pemilik akun TikTok @mwahidnrs mempunyai cara tersendiri dalam mengkritiki lembaga legislatif negara tersebut. Ia membuat sebuah video parodi yang berceritakan seolah-olah ia sedang menjadi seorang pelajar ketika mengikuti ujian dan mendapatkan pertanyaan mengenai tugas dan wewenang anggota DPR.

 “Anak-anak sekarang kita ulangan KWN ya. Pertanyaannya sebutkan apa tugas dari anggota Depeer?” tulis wahid dalam narasi video TikToknya, Rabu,(7/10/2020).

Dalam videonya, ia memperagakan berbagai macam gaya tidur anggota DPR saat sedang rapat di parlemen. Dimana pada setiap gerakannya, ia menyertakan beberapa poto anggota DPR yang benar-benar tengah tertidur diruang parlemen. Usai memperagakan berbagai gaya tidur anggota DPR, wahid pun seakan-akan langsung mendapatkan nilai sempurna lantaran dapat menjelaskan pertanyaan yang diberikan tersebut dengan baik.

Video unggahan akun TikTok @mwahidnrs pun mendadak viral. Hingga saat artikel ini diturunkan, video tersebut telah ditayangkan sebanyak 2,7 M kali, selain itu, video ini juga disukai oleh ratusan ribu orang lebih dan dibanjiri dengan ribuan komentar dan tanggapan dari warganet.

Namun tampaknya hal-hal tersebut tidak memperoleh hasil yang diharapkan,Tepat pada senin 2 November lalu, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja. Yang mana UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 yang memuat 1.187 halaman dan sudah diunggah secara resmi Setneg. go. id.

Hal ini sontak menibulkan kekecewaan sejumlah masyarakat dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut pada 2 November lalu. Pengurus DPD Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel Sudirman Hamudi, ia menilai posisi pekerja dan buruh semakin dirugikan dengan UU tersebut karena dinilai hak-hak pekerja justru dilemahkan.

Oleh karena itu, KSPSI Sumsel dan sejumlah Serikat buruh lain berencana kembali turun kejalan untuk menolak UU tersebut di terapkan. Mereka berharap, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali nasib buruh dan pekerja lain pada masa mendatang.

 Selain itu, buruh sumsel juga berencana mengajukan gugatan ke MK dengan harapan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan dengan kepentingan publik. Mereka menilai MK masih dapat dipercaya untuk memutuskan keputusan yang terbaik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun