Mohon tunggu...
Aman Zendrate
Aman Zendrate Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Membagikan artikel yang bermanfaat dalam bidang pajak, PPN PPnBM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPN, PPnBM, PBB atau Bea Materai

24 Juni 2022   20:41 Diperbarui: 24 Juni 2022   20:47 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan Pajak yang dikenakan untuk penjualan barang-barang yang tergolong sebagai barang mewah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, barang-barang yang termasuk ke dalam PPnBM adalah barang-barang berikut ini.

a)Barang yang dikonsumsi oleh kalangan atas atau mereka yang memiliki penghasilan tinggi.

b)Barang yang hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat tertentu saja.

c)Barang yang bukan kebutuhan pokok masyarakat.

d)Barang yang dikonsumsi supaya bisa menunjukkan kelas sosial.

Tarif PPnBM

tarif PPnBM sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tarifnya adalah sebagai berikut.

-Tarif PPnBM akan memiliki perbedaan penggunaan sesuai dengan klasifikasi barang yang tergolong mewah.

-Tarif bisa didasarkan sesuai dengan konsultasi dengan DPR.

-Tarif PPnBM paling rendah nya adalah 10% dan maksimal nya adalah 20%.

-Supaya kegiatan ekspor di Indonesia makin meningkat, maka PPnBM bisa diberikan nilai sebesar 0% jika produsen mengekspor barang mewah itu. Tarif dari PPN mobil dan barang mewah lainnya akan dikenakan lewat cara mengalikan nilai dasar pengenaan pajak mobil dengan besaran tarif PPnBM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun