Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan Pajak yang dikenakan untuk penjualan barang-barang yang tergolong sebagai barang mewah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, barang-barang yang termasuk ke dalam PPnBM adalah barang-barang berikut ini.
a)Barang yang dikonsumsi oleh kalangan atas atau mereka yang memiliki penghasilan tinggi.
b)Barang yang hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat tertentu saja.
c)Barang yang bukan kebutuhan pokok masyarakat.
d)Barang yang dikonsumsi supaya bisa menunjukkan kelas sosial.
Tarif PPnBM
tarif PPnBM sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tarifnya adalah sebagai berikut.
-Tarif PPnBM akan memiliki perbedaan penggunaan sesuai dengan klasifikasi barang yang tergolong mewah.
-Tarif bisa didasarkan sesuai dengan konsultasi dengan DPR.
-Tarif PPnBM paling rendah nya adalah 10% dan maksimal nya adalah 20%.
-Supaya kegiatan ekspor di Indonesia makin meningkat, maka PPnBM bisa diberikan nilai sebesar 0% jika produsen mengekspor barang mewah itu. Tarif dari PPN mobil dan barang mewah lainnya akan dikenakan lewat cara mengalikan nilai dasar pengenaan pajak mobil dengan besaran tarif PPnBM.