Mohon tunggu...
Konstan Aman
Konstan Aman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis, Petani dan Guru Kampung (PPG)

Pewarta suara minor dari kampung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyibak Tirai Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Dianggap Lumrah di Kampung

9 Januari 2024   18:37 Diperbarui: 9 Januari 2024   23:13 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tindakan KDRT (sumber: Liputan6.com)

Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada dasarnya merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena melanggar hak asasi manusia dalam hal ini mayoritas korbannya adalah perempuan (istri).

Data terakhir sebagaimana yang dikutip dari CNN Indonesia bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut terdapat total 21.768 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) selama tahun 2023.

Angka tersebut merupakan rangkuman dari setiap perilaku KDRT yang terjadi di seluruh wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2023 yang lalu. Dan daerah yang menyumbangkan angka KDRT tertinggi adalah Kepulauan Riau yakni ada 1.154 kasus dan terendahnya adalah Kalimantan Timur yakni 465 kasus. (Bdk. katadata.co.id).

Angka yang dirilis tersebut di atas menjadi bukti bahwa negara Indonesia merupakan termasuk salah satu negara berstatus darurat KDRT.

Dikutip dari Wikipedia, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) itu sendiri merupakan kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, entah berada dalam keadaan kawin maupun hanya sebatas kumpul kebo. 

KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah.

Adapun penyebabnya adalah bermacam-macam seperti:

Pertama, Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara.

Kedua, mengerasnya anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun.

Ketiga, KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun