Mohon tunggu...
Amanda Yulianti
Amanda Yulianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jangan malas membaca ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Sebagai Social Control

14 November 2024   09:29 Diperbarui: 14 November 2024   09:40 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pengadilan Negeri Unaaha 

Nama anggota kelompok:

1. Ririn Putri Herlinda (222111086) 

2. Yana Septya (222111092)

3. Amanda Yulianti (222111111)

### Kesimpulan dari Jurnal

Jurnal-jurnal yang telah disebutkan membahas peran hukum dalam fungsi sosialnya yang luas, termasuk sebagai alat kontrol sosial, rekayasa sosial, dan kesejahteraan sosial. Ashadi L. Diab menyoroti bahwa hukum berfungsi sebagai kontrol sosial dengan mengatur perilaku individu dan kelompok untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan dalam masyarakat. 

Selain itu, hukum juga digunakan sebagai alat rekayasa sosial untuk mengubah dan membentuk perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan kebijakan tertentu, serta berperan dalam memastikan kesejahteraan sosial dengan melindungi hak-hak individu dan kelompok.

Galih Ornando dalam telaahnya terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menunjukkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial melalui perubahan regulasi tentang perkawinan. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan hukum dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak individu, khususnya perempuan dan anak-anak.

M.Guffar Harahap menekankan pentingnya hukum sebagai justifikasi sosial, kontrol sosial, dan rekayasa sosial. Hukum berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap tindakan pemerintah dan masyarakat, mengatur perilaku melalui norma-norma yang ditetapkan, serta memfasilitasi perubahan sosial yang diinginkan oleh masyarakat.

Dewi Iriani membahas bagaimana hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial dan sistem supremasi penegakan hukum. Ini menunjukkan peran hukum dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban dengan memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan adil oleh lembaga-lembaga penegak hukum.

Mohd. Yusuf DM dan rekan-rekannya mengkaji sosiologi hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat. Mereka menekankan bahwa hukum tidak hanya sebagai alat represif, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mempromosikan kohesi sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

Secara keseluruhan, jurnal-jurnal ini menegaskan bahwa hukum memiliki peran multifungsi dalam masyarakat, baik sebagai alat kontrol sosial yang menjaga ketertiban dan keamanan, sebagai mekanisme rekayasa sosial yang mendorong perubahan dan perkembangan, serta sebagai sarana untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak individu.

### Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial

Hukum berperan sebagai kontrol sosial dengan mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat untuk mencapai ketertiban dan keseimbangan. Melalui perangkat hukum seperti undang-undang, peraturan, dan sanksi, hukum menetapkan norma-norma yang harus dipatuhi oleh semua anggota masyarakat. Salah satu peran utama hukum sebagai kontrol sosial adalah untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran serta konflik sosial.

Pertama, hukum menyediakan kerangka kerja yang jelas mengenai apa yang dianggap perilaku yang dapat diterima dan tidak dapat diterima dalam masyarakat. Dengan adanya aturan yang tertulis, individu memiliki panduan tentang bagaimana harus bertindak dalam berbagai situasi, dan ini membantu mengurangi ambiguitas dan ketidakpastian dalam interaksi sosial. 

Misalnya, hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap kriminal, seperti pencurian, kekerasan, dan penipuan, serta menetapkan hukuman yang sesuai untuk tindakan tersebut.

Kedua, hukum juga berfungsi sebagai alat pencegahan. Ancaman sanksi atau hukuman bagi pelanggar hukum bertindak sebagai disinsentif bagi individu yang mungkin mempertimbangkan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, hukum membantu menegakkan disiplin dan ketaatan terhadap norma-norma sosial.

Ketiga, hukum berperan dalam penyelesaian konflik. Ketika terjadi perselisihan atau pelanggaran, hukum menyediakan mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Proses pengadilan, mediasi, dan arbitrase adalah beberapa contoh mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikan konflik secara damai dan adil. Hal ini membantu mencegah timbulnya kekerasan atau tindakan main hakim sendiri yang dapat merusak ketertiban sosial.

Keempat, hukum juga memainkan peran penting dalam pelaksanaan keadilan sosial. Melalui peraturan yang mengatur hak dan kewajiban individu serta kelompok, hukum membantu memastikan bahwa setiap anggota masyarakat diperlakukan secara adil dan setara. Ini termasuk perlindungan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial berfungsi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan adil bagi semua anggota masyarakat. Dengan menetapkan aturan yang jelas, menegakkan sanksi, menyediakan mekanisme penyelesaian konflik, dan memastikan keadilan sosial, hukum membantu menjaga harmoni dan stabilitas dalam masyarakat.

### Contoh Hukum sebagai Kontrol Sosial dalam Masyarakat

Contoh hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat adalah Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur perilaku pengendara di jalan raya. Aturan ini mencakup penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, dan batas kecepatan. 

Penerapan sanksi seperti denda atau penahanan bagi pelanggar berfungsi untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan di jalan raya. Kampus memiliki aturan tentang sanksi akademik yang diterapkan pada mahasiswa yang tidak mencapai standar akademik tertentu, seperti IPK minimal atau jumlah SKS yang harus diselesaikan.

 Sanksi akademik ini bisa berupa peringatan, pembinaan, hingga Drop Out (DO) jika mahasiswa terus gagal. Aturan ini mengontrol mahasiswa agar bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan studi tepat waktu. Termasuk larangan plagiarisme, kecurangan dalam ujian, dan pelanggaran etika akademik.

### Peran Mahasiswa dalam Memberikan Kontrol dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum sebagai Kontrol Sosial

Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol sosial dan memerankan hukum sebagai kontrol sosial. Mereka dapat berperan sebagai agen perubahan dengan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat melalui kegiatan edukasi dan advokasi. 

Mahasiswa juga dapat terlibat dalam penelitian dan kajian hukum untuk mengidentifikasi masalah-masalah sosial yang memerlukan intervensi hukum. 

Selain itu, mereka dapat berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan untuk mendukung penegakan hukum dan keadilan sosial. Dengan demikian, mahasiswa berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan tertib. Selain peran penting dalam kontrol sosial dan penegakan hukum dengan cara meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat melalui edukasi, advokasi, dan kampanye di media sosial.

 Mereka juga berperan dalam mengkritisi kebijakan publik, mengawal isu-isu sosial, serta berpartisipasi dalam bantuan hukum dan organisasi mahasiswa. Dengan kontribusi ini, mahasiswa membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, tertib, dan sadar hukum, sekaligus membangun dasar untuk menjadi pemimpin berintegritas di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun