Mohon tunggu...
Amanda Yulianti
Amanda Yulianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jangan malas membaca ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Sebagai Social Control

14 November 2024   09:29 Diperbarui: 14 November 2024   09:40 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama anggota kelompok:

1. Ririn Putri Herlinda (222111086) 

2. Yana Septya (222111092)

3. Amanda Yulianti (222111111)

### Kesimpulan dari Jurnal

Jurnal-jurnal yang telah disebutkan membahas peran hukum dalam fungsi sosialnya yang luas, termasuk sebagai alat kontrol sosial, rekayasa sosial, dan kesejahteraan sosial. Ashadi L. Diab menyoroti bahwa hukum berfungsi sebagai kontrol sosial dengan mengatur perilaku individu dan kelompok untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan dalam masyarakat. 

Selain itu, hukum juga digunakan sebagai alat rekayasa sosial untuk mengubah dan membentuk perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan kebijakan tertentu, serta berperan dalam memastikan kesejahteraan sosial dengan melindungi hak-hak individu dan kelompok.

Galih Ornando dalam telaahnya terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menunjukkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial melalui perubahan regulasi tentang perkawinan. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan hukum dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak individu, khususnya perempuan dan anak-anak.

M.Guffar Harahap menekankan pentingnya hukum sebagai justifikasi sosial, kontrol sosial, dan rekayasa sosial. Hukum berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap tindakan pemerintah dan masyarakat, mengatur perilaku melalui norma-norma yang ditetapkan, serta memfasilitasi perubahan sosial yang diinginkan oleh masyarakat.

Dewi Iriani membahas bagaimana hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial dan sistem supremasi penegakan hukum. Ini menunjukkan peran hukum dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban dengan memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan adil oleh lembaga-lembaga penegak hukum.

Mohd. Yusuf DM dan rekan-rekannya mengkaji sosiologi hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat. Mereka menekankan bahwa hukum tidak hanya sebagai alat represif, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mempromosikan kohesi sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun