Mohon tunggu...
Amanda Yulianti
Amanda Yulianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jangan malas membaca ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus yang Sedang Viral

11 Oktober 2024   18:43 Diperbarui: 11 Oktober 2024   21:08 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

D. Pandangan Aliran Hukum positivisme dan sosiological jurisprudence dalam konteks berita tentang Indonesia Islamic Financial Center

1. Pandangan Positivisme Hukum

Dalam konteks IIFC, pendekatan positivisme hukum berarti bahwa operasional dan regulasi IIFC harus tunduk sepenuhnya pada hukum positif yang ada. Dari perspektif ini, selama IIFC mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku, institusi tersebut dianggap sah. Positivisme melihat hukum sebagai sesuatu yang netral dan tidak terpengaruh oleh konteks sosial atau moralitas. Sehingga, bagi positivis, keberhasilan IIFC lebih dinilai dari ketaatannya terhadap hukum formal dan peraturan-peraturan yang mengatur sistem keuangan syariah di Indonesia

2. Pandangan Sosiological Jurisprudence

Menurut teori ini, hukum tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial dan harus mencerminkan kebutuhan serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Dalam kasus IIFC, aliran ini akan melihat bagaimana kehadiran pusat keuangan syariah ini berperan dalam mengatasi kebutuhan ekonomi umat Islam di Indonesia dan mempromosikan sistem keuangan yang adil dan sesuai dengan syariah. Dalam pandangan ini, hukum harus berkembang seiring dengan perkembangan sosial, dan kesuksesan IIFC tidak hanya diukur dari kepatuhan hukum formal, tetapi juga dari kontribusinya terhadap perkembangan sosial dan ekonomi berbasis syariah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun