D. Pandangan Aliran Hukum positivisme dan sosiological jurisprudence dalam konteks berita tentang Indonesia Islamic Financial Center
1. Pandangan Positivisme Hukum
Dalam konteks IIFC, pendekatan positivisme hukum berarti bahwa operasional dan regulasi IIFC harus tunduk sepenuhnya pada hukum positif yang ada. Dari perspektif ini, selama IIFC mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku, institusi tersebut dianggap sah. Positivisme melihat hukum sebagai sesuatu yang netral dan tidak terpengaruh oleh konteks sosial atau moralitas. Sehingga, bagi positivis, keberhasilan IIFC lebih dinilai dari ketaatannya terhadap hukum formal dan peraturan-peraturan yang mengatur sistem keuangan syariah di Indonesia
2. Pandangan Sosiological Jurisprudence
Menurut teori ini, hukum tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial dan harus mencerminkan kebutuhan serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Dalam kasus IIFC, aliran ini akan melihat bagaimana kehadiran pusat keuangan syariah ini berperan dalam mengatasi kebutuhan ekonomi umat Islam di Indonesia dan mempromosikan sistem keuangan yang adil dan sesuai dengan syariah. Dalam pandangan ini, hukum harus berkembang seiring dengan perkembangan sosial, dan kesuksesan IIFC tidak hanya diukur dari kepatuhan hukum formal, tetapi juga dari kontribusinya terhadap perkembangan sosial dan ekonomi berbasis syariah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H