2. Norma Tanggung Jawab Sosial : Ekonomi syariah juga menekankan norma tanggung jawab sosial, yang berarti setiap aktivitas bisnis harus memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Dalam kasus IIFC, norma ini diwujudkan dalam upaya mendukung industri halal, pengelolaan zakat, dan inisiatif keuangan syariah lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat.Â
3. Norma Pengawasan Syariah : IIFC sebagai pusat keuangan syariah harus mematuhi pedoman dan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI untuk menjamin bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan hukum Islam.
C. Aturan-aturan Hukum yang terkait dengan Indonesia Islamic Financial Center (IIFC)Â
1. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
IIFC tidak hanya berfokus pada keuangan syariah tetapi juga mendukung industri halal, UU No. 33 Tahun 2014 penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang didukung dan dipromosikan oleh IIFC sesuai dengan standar halal yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK sebagai regulator sektor keuangan di Indonesia memiliki beberapa peraturan penting yang mengatur operasional keuangan syariah. Beberapa di antaranya:
- POJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mengatur tata kelola dan permodalan lembaga keuangan syariah.
- POJK No. 10/POJK.03/2022 tentang Bank Syariah, yang mengatur operasional perbankan syariah di Indonesia termasuk tata kelola risiko dan perlindungan nasabah syariah.
3. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahÂ
Dalam konteks IIFC, setiap institusi keuangan syariah yang beroperasi di dalamnya harus mematuhi peraturan yang diatur dalam UU ini, termasuk larangan riba, gharar, dan kewajiban untuk menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musharakah, ijarah, dan murabahah.