Selain daripada undang-undang tersebut, setiap kelurahan di wilayah kota tangerang selatan akan menerima dana yang totalnya mencapai Rp.800 juta pada 2024. Dana tersebut merupakan alokasi dari APBD 2024 sebesar Rp.600 juta ditambah dana bantuan sebesar Rp.200 juta dari APBN. Dari dana tersebut, sudah pasti sebagian dana itu dapat digunakan untuk pembangunan jalan. Jadi sebaiknya pemerintah daerah setempat, melakukan perbaikan jalan yang masih rusak dan berlubang tanpa menunda waktu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI