Mohon tunggu...
Amanda sakilah
Amanda sakilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jalan Rusak: Masalah yang Perlu Diatasi oleh Pemerintah Daerah

29 April 2024   13:00 Diperbarui: 29 April 2024   13:07 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Infrastruktur jalan bagi warga merupakan sarana yang sangat penting untuk kegiatan sehari-hari, dimana orang banyak melintasinya untuk sampai ke tujuan mereka masing-masing. Berbagai kerusakan jalan seperti jalan berlubang dan aspal yang rusak dapat menyebabkan jalan terhambat. Seringkali terjadi di waktu jam sibuk (pagi dan sore) dapat menimbulkan kemacetan yang cukup panjang, selain itu kerusakan jalan juga dapat menimbulkan kerugian karena kendaraan menjadi rusak.

Salah satunya, Disekitar jalan Pondok Aren,Tangerang selatan lebih tepatnya ke arah pemakaman pondok jengkol masih ditemui jalan yang rusak dan adanya genangan air yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi orang yang melintasinya sehingga hal ini sangat merugikan orang tersebut.

Beberapa waktu lalu sempat ada perbaikan di jalan tersebut, namun tetap saja tidak lama setelah di perbaiki jalanan tersebut rusak lagi, karena masih banyak kendaraan bermuatan besar melintasi jalanan tersebut dengan membawa beban yang sangat banyak pula. Terlebih pada saat hujan turun, dimana banyak orang melintasi jalan tersebut termasuk truk-truk bermuatan besar dan hal ini dapat menyebabkan kemacetan semakin panjang.

Sampai saat ini belum ada perbaikan lagi di jalan tersebut dan juga tidak di beri tanda atau rambu. Sementara itu, sudah dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa “ Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.” Dan pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.”

Terdapat ketentuan pidana juga bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Dijelaskan dalam pasal 273 ayat (1-4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Hal ini semestinya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah setempat untuk melakukan pemeliharaan jalan baik terhadap sistem drainase pada jalan, tambalan lubang, dan kelengkapan terhadap rambu lalu lintas. Terlebih sudah dijelaskan pula dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang seharusnya pemerintah lebih tegas lagi dalam mengambil tindakan mengenai pembangunan jalan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun