Selain daripada undang-undang tersebut, setiap kelurahan di wilayah kota tangerang selatan akan menerima dana yang totalnya mencapai Rp.800 juta pada 2024. Dana tersebut merupakan alokasi dari APBD 2024 sebesar Rp.600 juta ditambah dana bantuan sebesar Rp.200 juta dari APBN. Dari dana tersebut, sudah pasti sebagian dana itu dapat digunakan untuk pembangunan jalan. Jadi sebaiknya pemerintah daerah setempat, melakukan perbaikan jalan yang masih rusak dan berlubang tanpa menunda waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H