Mohon tunggu...
Amanda Rian Santoso
Amanda Rian Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi STBAJIA, sastra Jepang, offline malam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menjualbelikan dan Menyambung Rambut dalam Ajaran Islam

4 Januari 2024   13:30 Diperbarui: 4 Januari 2024   13:46 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Hukum Menjual Rambut menurut ajaran Islam

Jual beli masih merupakan transaksi tertua yang dikenal manusia. Suatu transaksi jual beli adalah suatu perjanjian di mana dua pihak secara sukarela menukar barang yang memiliki nilai, dengan satu pihak menerima barang dan pihak lain membayar sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah disepakati dan dibenarkan oleh syara'.

Dalam ilmu fiqh, "jual beli" berarti menjual, menganti, atau menukar sesuatu dengan yang lain. Sebaliknya, dalam istilah syar'i, "al-Bai'" berarti memberikan hak milik atas jasa secara permanen dengan alat tukar yang berharga atau dengan cara mu'awwadhah (tukar-menukar) yang dilegalkan oleh syara'. Aturan-aturan ini termasuk rukun, syarat, penjualan yang tidak diizinkan, dan penjualan yang diizinkan. Dua kategori jual beli yang dilarang dalam Islam yaitu yang pertama adalah jual beli yang hukumnya sah tetapi dilarang, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya tetapi dihalangi oleh beberapa faktor. Kategori kedua adalah jual beli yang dilarang atau tidak sah, yaitu jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Jika jual beli melampaui batas syariat yang mencakup memperjualbelikan segala anggota tubuh manusia, bahkan sehelai rambut pun,jual beli tersebut dapat dianggap haram. Anggota tubuh terluar yang paling penting bagi manusia, terutama perempuan adalah rambut, yang dianggap sebagai mahkota keindahan. Oleh karena itu, rambut juga termasuk ke dalam objek jual beli.Dijelaskan oleh Zakariya bin Muhammad Al Anshori dalam kitab Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib berikut:

وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته
"Dan adapun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak adam) itu haram. Karena haramnya memanfaatkan rambut anak adam dan segala bagian badan sebab kemuliaannya."

Perkara keharaman menjual rambut ini juga telah disepakati oleh empat mazhab terbesar di dunia, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Mazhab Hanafi

Hukum menjual rambut terdapat dalam kitab al-Inayah Syarh al-Hidayah sebagai berikut.

ولا يجوز بيع شعور الإنسان، ولا الانتفاع بها؛ لأن الآدمي مكرم لا مبتذل، فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهانًا ومبتذلاً

Artinya: "Tidak boleh memperdagangkan rambut manusia, atau memanfaatkannya. Karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan. Karena itu, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang dihinakan atau diremehkan," (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/136)

Mazhab Maliki

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Maliki terdapat dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil yang berbunyi sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun