Mohon tunggu...
Putu Amanda Ayu Ramantari
Putu Amanda Ayu Ramantari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif Universitas Pendidikan Ganesha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis Prostitusi Online dalam Pandangan Agama Hindu

6 Juli 2022   00:32 Diperbarui: 6 Juli 2022   00:35 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prostitusi adalah bentuk penurunan moral manusia, yang diartikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah. 

Prostitusi dapat berwujud prostitusi jalanan, prostitusi panggilan, prositusi rumah bordil, hingga prostitusi terselubung. Dalam agama Hindu, wanita sangat dimuliakan dan bentuk seks bebas dengan menjual tubuh ini sangatlah dilarang atau tidak diajarkan.

Praktik prostitusi online telah terjadi sejak lama dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Prostitusi online atau pelacuran yang dilakukan dalam jaringan (daring/online) merupakan suatu perbuatan berhubungan seksual dengan orang lain dengan menggunakan "transaksi" yang mana proses transaksi itu dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik. 

Kegiatan ini melibatkan paling tidak dua orang pihak yaitu orang yang menggunakan jasa layanan seksual dan pemberi layanan seksual (PSK).

Dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur hanya dalam 1 pasal, yaitu Pasal 298 KUHP. 

Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan acamanan pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan. Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana para mucikari dan atau pengelola rumah berdir.

Praktik prostitusi online ini sangat dilarang karena melanggar ajaran norma, nilai dan etika Agama Hindu. Tubuh wanita ibarat susu kehidupan bagi generasi berikutnya. 

Mereka yang memperjual belikan susu kehidupan, menurut pandangan Agama Hindu adalah kutukan seumur hidup. Penyebab adanya bisnis prostitusi online menurut Agama Hindu yakni tidak adanya pengendalian terhadap Sad Ripu yang ada dalam diri setiap manusia. Ke-enam musuh tersebut yakni:

  •  kama yaitu nafsu atau keinginan yang berlebihan sehingga melampau batas kemampuan;
  • Tamak atau sifat rakus yang ada pada diri manusia;
  • Krodha yaitu sifat marah yang terlalu berlebihan;
  • Moha yaitu sifat bingung atau awidya;
  • Mada yaitu sifat mabuk baik karena harta mau pun keinginan atau minuman; dan
  • Matsarya yaitu sifat dengki atau iri hati.

Ke-enam sifat tersebut dapat mengakibatkan runtuhnya kemulian manusia, khususnya wanita yang dalam hal ini sebagai objek. Selain itu dugaan lain yang dapat membuat orang melakukan bisnis prostitusi online yakni, bahwa karena tingginya tingkat materialisme tanpa adanya kendali kerohanian ataupun sentuhan spiritual. 

Pintu gerbang neraka yang menuntun jiwatma kelembah kesengsaraan ada tiga, yaitu: nafsu, amarah, loba. Oleh karena itu orang harus selalu menghindari dan mengendalikan ketiganya itu. Menikmati kehendak hawa nafsunya dapat membuat hidup menjadi sia-sia dan selalu hidup dalam dosa.

Dalam pandangan Agama Hindu, berhubungan badan selalu dianggap sebagai hal yang sakral yang hanya diperbolehkan setelah melalui proses pawiwahan. Orang yang berzina dan pelacuran sampai akhir hayatnya tidak membudayakan akhlak, dikehidupan selanjutnya akan menjelma menjadi makhluk yang hina dan sangat sulit untuk bereinkarnasi sebagai manusia.

 Hukuman untuk prostitusi sangat berat. Peran orang tua sangat penting dalam khasus ini terutama dalam menekankan ajaran-ajaran agama agar dapat mengendalikan Sad Ripu khususnya bagian Kama (hawa nafsu). 

Untuk mencegah agar tidak terjerumus bisnis prostitusi online adalah dengan selalu ingat dan yakin kepada keyakinan dan Tuhan Yang Maha Esa serta tingkatkan Sradha dan Bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Perlu juga diadakan penyuluhan seperti dharma wecana kepada masyarakat awam agar mengetahui dan timbuh kesadaran hukum mengenai bahaya bisnis prostitusi online tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun