Mohon tunggu...
amandalia Safira
amandalia Safira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Anak di Luar Perkawinan

31 Desember 2022   21:50 Diperbarui: 31 Desember 2022   21:50 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Karena terdapat perbedaan antara hak kenegaraan dengan hak keperdataan, meskipun secara mendasar hak kenegaran juga mengatur tentang hak keperdataan.

Menurut Undang-undang nomor 35 tahun 2014 menyatakan semua kegiatan yang bertujuan melindungi serta menjamin anak dan hak berkehidupan serta tumbuh kembang serta optimal dalam keikutsertaannya sesuai dengan martabat serta harkat kemanusiaan juga perlindungan terhadap diskriminasi maupun kekerasan disebut perlindungan anak

Pada masalah perlindungan anak, didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak memaparkan bahwa anak memiliki hak dirawat oleh orang tua kandungnya, akan tetapi dengan adanya aturan atau alasan hukum yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut merupakan pertimbangan terakhir serta demi kebaikan dan kepentingan anak, maka pernyataan di atas dapat dikecualikan.

Menurut Undang-undang Perlindungan Anak pasal 21 ayat (1) dinyatakan "Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban serta tanggung jawab dalam memenuhi hak anak tanpa diskriminasi agama, ras, golongan, etnik, jenis kelamin, golongan, bahasa dan budaya, urutan kelahiran, status hukum, kondisi mental dan fisik".

Upaya dalam Memberi Perlindungan terhadap Anak di Luar Perkawinan

Upaya perlindungan terhadap anak di luar perkawinan dari risiko penelantaran diatur dalam Pasal 71 Undang-undang nomor 35 tahun 2004, yaitu upaya pencegahan, perawatan, pengawasan, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial serta konseling Sehingga, jika timbul tindak pidana pada anak di luar perkawinan, pelaku dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan Pasal 341 dan Pasal 342 KHUP sebagaimana ditujukan saat anak dilahirkan. Menurut Pasal 346, 347, 348 KHUP sebagaimana dimaksud pada saat anak masih berada dalam kandungan, mengingat sering terjadi tindak pidana seperti aborsi dan sebagainya.
Putusan MK tersebut juga merupakan upaya perlindungan hukum agar anak tetap menerima haknya dari ayah kandung. Dengan adanya putusan tersebut maka seorang anak akan terhindar dari anggapan "anak haram" atau "tidak mempunyai ayah". Putusan tersebut juga dapat meminimalisir adanya stigma negatif dari masyarakat sekitar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun