Mohon tunggu...
Amanda lestari
Amanda lestari Mohon Tunggu... Editor - pelajar

jadi di disini saya mempunyai hobi membaca komik tentang masalalu / sejarah . tentang kepribadian saya yaitu extrovert topik yg saya sukai tentang sejarah tentang tokok pahlawan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan BPUPKI

12 November 2024   11:06 Diperbarui: 12 November 2024   11:20 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Ir. Soekarno - Anggota utama dan salah satu perumus Pancasila.

3. Drs. Mohammad Hatta - Wakil ketua kedua, proklamator kemerdekaan.

4. Mr. Muhammad Yamin - Anggota aktif, yang mengusulkan dasar negara.

5. K.H. Wahid Hasyim - Tokoh agama yang turut menyumbangkan pemikiran.

6. Mr. A.A. Maramis - Tokoh dari Sulawesi yang berkontribusi dalam sidang.

7. Ki Bagoes Hadikoesoemo - Wakil umat Islam dalam perumusan dasar negara.

8. Abikusno Tjokrosujoso - Tokoh pergerakan dan anggota sidang.

9. Mr. Soepomo - Ahli hukum yang memaparkan pandangan tentang negara.

BPUPKI mengadakan dua sidang besar pada Mei dan Juli 1945 untuk membahas rancangan dasar negara dan persiapan kemerdekaan. Hasil dari sidang ini menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila dan UUD 1945. 

kesimpulan dari pembentukan BPUPKI:

BPUPKI adalah salah satu badan yang berperan penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Badan ini dibentuk oleh Jepang pada tahun 1945. Sebenarnya, BPUPKI dibentuk oleh Jepang hanya untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun