4. Sidang Kedua (10 - 17 Juli 1945)
BPUPKI mengadakan sidang kedua untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) dan sistem pemerintahan.
Hasilnya adalah rancangan UUD yang menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
5. Pembubaran BPUPKI dan Pembentukan PPKI
Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945.
Sebagai gantinya, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas melanjutkan persiapan kemerdekaan.
Pembentukan BPUPKI menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan menuju proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 agustus 19
45.
BPUPKI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan dan persiapan dalam rangka mendapatkan pendapat dan usulan rakyat Indonesia terkait perumusan kemerdekaan. Badan ini bertugas untuk menggali aspirasi masyarakat Indonesia dan merumuskan dasar-dasar negara yang akan menjadi dasar kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada 1 Maret 1945 untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI terdiri dari sekitar 67 anggota, termasuk tokoh-tokoh nasionalis Indonesia yang berperan besar dalam perumusan dasar negara dan persiapan kemerdekaan.
Beberapa anggota terkenal BPUPKI antara lain:
1. Dr. Radjiman Wedyodiningrat - Ketua BPUPKI.