Mohon tunggu...
Amanda lestari
Amanda lestari Mohon Tunggu... Editor - pelajar

jadi di disini saya mempunyai hobi membaca komik tentang masalalu / sejarah . tentang kepribadian saya yaitu extrovert topik yg saya sukai tentang sejarah tentang tokok pahlawan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan BPUPKI

12 November 2024   11:06 Diperbarui: 12 November 2024   11:20 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Sidang Kedua (10 - 17 Juli 1945)

BPUPKI mengadakan sidang kedua untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) dan sistem pemerintahan.

Hasilnya adalah rancangan UUD yang menjadi dasar negara Indonesia merdeka.

5. Pembubaran BPUPKI dan Pembentukan PPKI

Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945.

Sebagai gantinya, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas melanjutkan persiapan kemerdekaan.
Pembentukan BPUPKI menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan menuju proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 agustus 19

45.

BPUPKI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan dan persiapan dalam rangka mendapatkan pendapat dan usulan rakyat Indonesia terkait perumusan kemerdekaan. Badan ini bertugas untuk menggali aspirasi masyarakat Indonesia dan merumuskan dasar-dasar negara yang akan menjadi dasar kemerdekaan Indonesia.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada 1 Maret 1945 untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI terdiri dari sekitar 67 anggota, termasuk tokoh-tokoh nasionalis Indonesia yang berperan besar dalam perumusan dasar negara dan persiapan kemerdekaan.

Beberapa anggota terkenal BPUPKI antara lain:

1. Dr. Radjiman Wedyodiningrat - Ketua BPUPKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun