Fungsi dan Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila memiliki lima fungsi yang penting diantaranya sebagai berikut:
Yang pertama memiliki fungsi Pancasila sebagai pedoman hidup, dalam fungsi ini Pancasila menjadi landasan bagi seluruh pandangan yang ada di Indonesia. Pancasila harus menjadi pedoman dalam mengambil keputusan sendiri ketika menghadapi permasalahan.
Yang kedua Pancasila adalah jiwa bangsa dan dalam kapasitas itu Pancasila harus menjadi jiwa bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus diwujudkan di seluruh lembaga, baik organisasi maupun perseorangan di Indonesia.
Yang ketiga Pancasila sebagai kepribadian bangsa, fungsi Pancasila ini juga dapat dikatakan sebagai identitas bangsa Indonesia. Artinya setiap individu harus memiliki Pancasila agar dapat menjadikan Pancasila sebagai kepribadian bangsa dan juga ciri khas bangsa Indonesia.
Yang keempat Pancasila sebagai sumber hukum menjadi dasar hukum bagi seluruh undang-undang yang diundangkan di Indonesia pada tahun. Artinya, Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu kesatuan pun yang bertentangan dengan Pancasila.
Dan fungsi yang terakhir yaitu Pancasila sebagai cita-cita nasional menjadikan fungsi tersebut sebagai tujuan nasional, cita-cita nasional pada tahun. Sebagai bangsa Indonesia yang bangga, kita harus berharap akan terciptanya negara yang memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu, saling menghargai, dan tidak saling merendahkan satu sama lain.
Demikian kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara antara lain sebagai berikut:
Pancasila yang dijadikan dasar negara artinya negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Kirdi Dipoyudo menyatakan suatu negara adalah negara yang dikembangkan dan dipelihara dengan tujuan untuk melindungi harkat dan martabat serta hak asasi manusia seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, artinya tidak mudah dipisahkan atau dimusnahkan. [2]
Perlunya Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Hubungan SosialÂ
Kemajuan zaman harus selaras dengan kebangkitan moralitas Pancasila. Penguatan Pancasila harus dilakukan secara konsisten dan berkala, sesuai dengan norma yang berlaku, dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan sosial dan etika dalam negara.Â