Mohon tunggu...
Erina Amanda Putri
Erina Amanda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi belajar ekonomi dan tertarik pada dunia administrasi, bisnis, dan edukasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Halal tapi Diboikot, Apa Boleh Dibeli?

5 Juni 2024   07:24 Diperbarui: 5 Juni 2024   14:09 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hayo, siapa yang masih mengkonsumsi produk-produk yang berafiliasi dengan Israel? Atau, jangan-jangan masih pada engga tahu apa itu aksi boikot, apa saja produk yang diboikot, kenapa aksi boikot itu penting, bagaimana cara melakukan aksi boikot dan apakah produk yang diboikot tetap halal untuk dibeli? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!

Apa itu aksi boikot?

Aksi boikot merupakan aksi yang dilakukan untuk tidak menggunakan, tidak mengkonsumsi, ataupun tidak lagi melakukan hal-hal yang berkaitan dengan suatu negara/instansi tertentu. Aksi ini memungkinkan untuk menjatuhkan dan merugikan negara atau instansi tersebut. Indonesia sedang melakukan aksi boikot, lho! aksi boikot yang dilakukan adalah boikot terhadap produk-produk Israel. Sejak bulan Oktober 2023, rakyat Indonesia telah melakukan aksi boikot terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Israel. Aksi boikot ini dilakukan guna menunjukkan rasa empati kepada saudara-saudara yang ada di Palestina. Israel menggunakan seluruh angkatan perangnya untuk menyerang sipil yang ada di Palestina dengan alasan merebut kembali negaranya, padahal yang dilakukan adalah sebuah genosida yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menolak mutlak penjajahan, sudah seharusnya kita melakukan perlawanan terhadap apa yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Lalu, bagaimana cara kita melakukan perlawanan tersebut?

Bagaimana cara melakukan boikot? dan apa saja produk yang diboikot?

Perlawanan terhadap Israel sangatlah mudah untuk dilakukan, Lho sobat! Sebagai rakyat biasa, kita tidak perlu langsung turun ke medan perang untuk melawan tindakan Israel, melainkan bisa hanya dengan melakukan aksi boikot terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Israel. Aksi boikot ini bisa dilakukan dengan mensubstitusi seluruh produk aliansi yang masih kita gunakan atau kita konsumsi. Coba, deh sobat lihat ke tempat penyimpanan barang sobat, baik itu di dapur, di kamar, atau dimanapun di rumah, adakah merek-merek produk berikut ini. 

  1. Produk rumah tangga : Unilever, P&G, Nestle, dan Danone.

Empat perusahaan besar ini telah menemani hari-hari kita dengan menyediakan produk-produk rumah tangga seperti pasta gigi, shampoo, sabun, air mineral, sabun cuci baju, sabun cuci piring, dan masih banyak yang lainnya. Tetapi, sayangnya perusahaan-perusahaan tersebut mendukung tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel sehingga kita harus berhenti menggunakan produk-produk dari perusahaan tersebut. Sobat dapat mensubstitusi produk-produk dari merek tersebut dan menggantinya dengan produk lokal seperti indofood, Le Minerale, ABC, dan Mayora.

  1. Makeup/Skincare : ESQA, Maybelline, L’OREAL, Garnier, Vaseline.

Selain dari lima merek yang disebutkan masih banyak produk makeup lainnya yang terindikasi berafiliasi dengan produk Israel. Jika sobat masih menggunakan produk dari lima merek tersebut, sobat harus menggantinya dengan produk lokal maupun produk lain yang jelas tidak berafiliasi dengan Israel. 

  1. Makanan : KFC, McD, Burger King, Coca Cola, Fanta, Sprite, Oreo, Pringles, Pepsi, Starbuck, Dunkin, dan Pizza Hut.

sobat pasti sudah tidak asing lagi dengan semua merek yang disebutkan, bukan? KFC dan McD merupakan dua restoran ayam goreng yang sangat terkenal dan disukai setiap kalangan umur, gender, pekerjaan, dan lain sebagainya. Tetapi, jika sobat masih suka membeli ayam goreng dari kedua merek tersebut sobat harus merelakan dan menahan diri untuk membeli makanan dari merek-merek tersebut. 

Dari segi kehalalannya, produk rumah tangga dan produk FnB dari merek-merek di atas banyak yang telah mendapatkan halal MUI dan seharusnya boleh untuk dikonsumsi sehari-hari. Tetapi, dengan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel dapat merubah status kehalalan pembelian produk-produk tersebut. 

Sumber: Unsplash.com
Sumber: Unsplash.com

Lalu, meskipun Halal apakah boleh tetap membeli produk yang telah diboikot?

Mengkonsumsi produk yang halal dan baik merupakan suatu kewajiban sebagai umat muslim karena merupakan perintah Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 168. Tetapi, apakah produk yang halal tetapi berafiliasi dengan Israel boleh untuk dibeli? Jawabannya, TIDAK. Produk yang berafiliasi dengan Israel tidak boleh untuk dibeli sekalipun produk-produk yang halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. MUI menyatakan bahwa HARAM untuk membeli produk-produk yang berafiliasi dengan Israel. Hal ini disebabkan uang yang kita bayarkan kepada merek-merek tersebut akan disumbangkan dan digunakan oleh perusahaan untuk mendukung agresi yang dilakukan oleh Israel. Oleh karena itu, dengan membeli produk dari merek-merek tersebut sama saja dengan mendukung apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina. 

MUI telah menekankan bahwa yang HARAM adalah proses transaksi membeli produk-produk yang terafiliasi dengan Israel sehingga sobat sekalian harus segera mensubtitusi produk-produk tersebut dengan produk yang lokal atau yang jelas tidak berafiliasi dengan Israel. 

Gimana, sudah jelas, kan sobat? proses transaksi pembelian produk yang semulanya halal dapat berubah menjadi HARAM karena produk tersebut berafiliasi dengan Israel meskipun produk tersebut halal. Oleh karena itu, diharapkan sobat sekalian bisa pro-boikot dan mulai membiasakan menggunakan produk yang lokal, yaa!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun