Mohon tunggu...
Amanda Dwita Aprilia
Amanda Dwita Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf dalam Pandangan Islam

1 Januari 2024   18:07 Diperbarui: 1 Januari 2024   18:17 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nazh Hammad. Mu'jam al-Musthalahat al-Iktishadiyah Fi Lughat al-Fuqaha. Cet. 3; Riyadh: Ad-Dar al-Alamiah Lilkitab al-Islami & IIIT, 1995.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun