Bahasan wakaf banyak dapat kita jumpai dalam litelatur kajian Islam. Berderet kitab, baik dalam bentuk menuskrip maupun kitab yang terekam dalam bentuk tulisan modern telah tersaji, sehingga kita sebagai penikmat dengan leluasa dapat mengkonsumsinya. Dapat dipahami demikian, karena pengkajian terhadap posisi wakaf sendiri memiliki nilai dan kegunaan yang begitu urgen dalam proses dakwah dan kesejahteraan umat.
   Pembahasan wakaf telah mengalami perkembangan sejalan dengan tuntutan perubahan zaman. Dimulai dari kajian wakaf klasik hingga inovasi-inovasi mutakhir berkenaan dengan pengembangan wakaf. Pada abad-abad terakhir, naluri kajian wakaf mengarah kepada wakaf yang lebih mensejahterakan ganda. Artinya, selain nilai positif dari wujud benda wakaf itu sendiri, juga dituntut adanya produktifitas lain yang dapat dirasakan dan berkorelasi positif dengan misi dakwah demi kesejahteraan umat dari sisi ekonomi. Lebih kongkrit, wakaf mengarah kepada uang yang lebih nyata produktifitasnya, karena ia mampu menjadi instrument investasi yang efektif.
Pengertian Wakaf
   Dalam bahasa Arab terdapat tiga kata-kata yang mempunyai makna yang sama, yaitu, , dan , semuanya berarti menahan. Rasulullah Muhammad Saw menggunakan kata-kata dan dalam hadisnya tentang wakaf. Mayoritas ahli fiqh merumuskan pengetiannya menurut syara' sebagai berikut:
Artinya:
Penahanan (pencegahan) harta yang mungkin dimanfaatkan, tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan pada bendanya, disalurkan kepada yang mubah (tidak terlarang) dan ada.
Ciri Khas Wakaf
1. Penahanan (pencegahan) dari menjadi milik dan obyek yang dimilikkan. Penahanan berarti ada yang menahan yaitu Wakif dan tujuannya yaitu mauquf 'alaihi (penerima wakaf).
2. Harta, menjelaskan bahwa yang diwakafkan adalah harta.
3. Yang mungkin dimanfaatkan, tanpa lenyap bendanya, menjelaskan syarat harta yang diwakafkan.
4. Dengan cara tidak melakukan tindakan pada bendanya, menjelaskan bahwa harta wakaf tidak dijual, dihibahkan dan diwariskan.
5. Disalurkan kepada yang mubah dan ada, menjelaskan bahwa hasil wakaf itu disalurkan kepada yang tidak dilarang oleh Islam. Sedangkan, menyalurkannya kepada yang haram adalah haram.
Ketentuan Wakaf
1. Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain), baik dijual, dihibahkan maupun diwariskan.
2. Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3. Tujuan wakaf harus jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama Islam.
4. Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf sekedar perlu dan tidak berlebihan.
5. Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
   Pada umumnya wakaf di Indonesia digunakan untuk masjid, musholla, sekolah, rumah yatim piatu, makam dan sedikit sekali tanah yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tapi dampaknya kurang berpengaruh dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
   Agar wakaf di Indonesia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini hanya dikelola secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini dikelola secara produktif, dan bisa memberikan manfaat seluas-luasnya kepada umat, sehingga dapat dirasakan peranan wakaf secara produktif.
   Wakaf merupakan salah satu instrumen sosial yang perlu disosialisasikan lebih jauh, mengingat posisinya yang amat penting dalam rangka meningkatkan kepedulian dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Wakaf perlu dikembangkan ke arah yang lebih produktif, sehingga tidak menggrogoti aspek-aspek pembiayaan operasional dan administrasi harta wakaf. Bahkan sebaliknya memberikan keuntungan yang berlipat kepada masyarakat penggun Salah satu aspek produktifitas wakaf adalah wakaf tunai.
Manfaat utama wakaf tunai, di antaranya:
(1) Jumlah wakaf tunai bisa bervariasi, sehingga seberapapun dana yang dimiliki bisa memberikan wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah.
(2) Aset-aset wakaf berupa tanah kosong, mulai bisa dibangun dan dikembangkan untuk membangun sarana-sarana yang lebih tepat guna dan manfaat.
(3) Dana wakaf tunai juga bisa digunakan untuk membantu lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kadang kembang kempis.
(4) Umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa tergantung kepada pihak lain.
Mata Kuliah: Bank dan LKNB Syariah
Dosen Pengampu: Fitriani, M.E
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE
Â
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Aziz Muhammad Azzam. Fiqh Mu'amalat. Cairo: Maktabah al-Risalah ad-Dauliyah, Fak. Syari'ah Islamiah Univ. al-Azhar, Cairo-Mesir. 1998.
Ahmad Azhar Basyir. Wakaf, Ijarah dan Syirkah. Bandung: PT. al-Ma'arif. 1987.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Fiqih Wakaf. Jakarta: Dirjen Bimas Islam Depag RI. 2006.
Dr. Wahbah Az-Zuhali. At Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Al Fikri Al Mu'ashir. Juz X.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalat. Jakarta: PT. Raja Granfindo Persada. 2007.
Muhammad AI-Khathib. Al-lqna'. Beirut: Dar AI-Ma'rifah. t.th.
Nazh Hammad. Mu'jam al-Musthalahat al-Iktishadiyah Fi Lughat al-Fuqaha. Cet. 3; Riyadh: Ad-Dar al-Alamiah Lilkitab al-Islami & IIIT, 1995.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H