Mohon tunggu...
amanda azalia haryantho
amanda azalia haryantho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Amanda Azalia Haryantho adalah seorang mahasiswa hukum dengan kepribadian yang ramah, berwawasan luas, dan selalu ingin belajar hal baru. Memiliki hobi membaca, menulis, dan mendalami seni teater, Amanda juga gemar mengikuti diskusi terkait isu sosial, budaya, serta hukum internasional. Ia sangat menikmati membuat konten edukatif yang berfokus pada sejarah, hak asasi manusia, dan diplomasi. Berbekal kemampuan interpersonal yang baik, Amanda mudah terkoneksi dengan orang lain dan memiliki minat besar dalam people management serta public speaking. Keingintahuan dan dedikasinya membuatnya selalu bersemangat untuk berbagi wawasan dengan cara yang menarik dan inspiratif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah Krusial Indonesia Menuju Transisi Energi Bersih di Tengah Kegagalan COP29!

4 Desember 2024   17:36 Diperbarui: 4 Desember 2024   17:50 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Subsidi bahan bakar fosil adalah salah satu kebijakan yang telah lama dipertahankan oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Namun, di balik manfaat jangka pendeknya, subsidi ini menyimpan konsekuensi serius bagi lingkungan dan ekonomi. Seperti yang disampaikan oleh aktivis lingkungan Bill McKibben, subsidi bahan bakar fosil merupakan "investasi ke masa depan yang tidak berkelanjutan." Di Indonesia, subsidi ini memperburuk ketergantungan pada energi kotor, menghambat transisi ke energi terbarukan, dan melemahkan upaya mencapai target pembangunan berkelanjutan.

Komitmen global terhadap pengurangan subsidi bahan bakar fosil semakin nyata, salah satunya tercermin dalam Bali Leaders' Declaration pada KTT G20 tahun 2022. Deklarasi tersebut menekankan perlunya mempercepat transisi energi rendah emisi. Keseriusan ini juga kembali ditegaskan dalam COP28 Dubai, dengan fokus pada percepatan investasi energi terbarukan di negara-negara berkembang. Indonesia, yang memiliki potensi besar dalam energi baru terbarukan (EBT) seperti tenaga surya, angin, biomassa, mikrohidro, dan nuklir, berpeluang besar menjadi pionir transisi energi bersih di kawasan Asia Tenggara.

Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan yang lebih nyata. Berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Indonesia menargetkan kontribusi EBT sebesar 17% dalam bauran energi nasional pada 2025. Sayangnya, pencapaian target ini membutuhkan percepatan signifikan, terutama dalam hal pendanaan dan implementasi kebijakan yang konsisten. Di sinilah penghentian subsidi bahan bakar fosil menjadi langkah krusial untuk membuka ruang bagi pengembangan energi bersih.

COP29: Meleset dari Target Pendanaan Krisis Iklim

Dalam konteks global, hasil Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim (COP29), yang baru saja berakhir pada 22 November 2024 di Baku, Azerbaijan, menunjukkan betapa mendesaknya untuk mempercepat transisi energi dan penghentian subsidi bahan bakar fosil. Meskipun telah menetapkan target pendanaan mitigasi krisis iklim sebesar 1 triliun dollar AS per tahun, hanya tercapai 300 miliar dollar AS, yang dirasa jauh dari cukup untuk menanggulangi krisis yang semakin mendalam.

Sekretaris Jenderal PBB, Antnio Guterres, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pencapaian ini, namun tetap berusaha bersikap positif dengan menyebut bahwa dana yang terkumpul setidaknya menjadi langkah awal dalam upaya penanggulangan krisis iklim. Kekecewaan juga datang dari banyak negara berkembang yang merasa bahwa dana yang dijanjikan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka, terutama terkait dengan mitigasi perubahan iklim dan peralihan menuju energi terbarukan.

Pentingnya dana tersebut tidak hanya untuk menanggulangi dampak langsung perubahan iklim, tetapi juga untuk mendukung negara-negara berkembang dalam peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan. Ini mencakup pembiayaan proyek-proyek energi bersih dan pengurangan emisi karbon, yang sangat diperlukan untuk menghindari dampak lebih lanjut dari pemanasan global.

Indonesia Berdagang Krisis Iklim pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP29)

Pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP29) yang diadakan di Baku, Azerbaijan, pada 22 November 2024, Indonesia menghadapi sorotan tajam terkait komitmennya terhadap penanggulangan krisis iklim. Sementara COP29 menunjukkan kemajuan terbatas, dengan dana mitigasi iklim yang jauh dari target yang diharapkan, Indonesia mengambil pendekatan pragmatis dengan mempromosikan solusi berbasis pasar, seperti perdagangan karbon dan teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS). Dalam pidato yang disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, Kepala Delegasi Indonesia, yang juga merupakan utusan khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Indonesia menekankan pentingnya pendanaan untuk proyek reforestasi dan potensi pasar karbon, namun kurang menyoroti upaya serius untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari sektor ekstraktif seperti perkebunan dan pertambangan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dominasi kepentingan bisnis korporasi dalam kebijakan iklim Indonesia. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dalam tanggapannya mengkritik keras pendekatan pemerintah yang lebih mengutamakan model bisnis karbon ketimbang langkah nyata untuk menurunkan emisi secara signifikan. WALHI menganggap bahwa langkah ini hanyalah bentuk perdagangan krisis iklim yang tidak menjamin perlindungan rakyat dan lingkungan hidup. Bisnis karbon yang melibatkan grup-grup besar seperti Adaro, Saratoga, dan Harita Group, yang memiliki konsesi untuk restorasi ekosistem dan penyimpanan karbon, dapat memperburuk ketidakadilan ekologi, karena banyak dari mereka adalah aktor utama dalam pengrusakan hutan untuk perkebunan monokultur dan ekstraksi sumber daya alam.

Di tengah pembicaraan tentang ambisi penurunan emisi karbon Indonesia menuju nol bersih pada 2060, pemerintah Indonesia tetap mempertahankan model pertumbuhan ekonomi yang mengutamakan sektor ekstraktif dan energi fosil, yang dipandang oleh WALHI sebagai ancaman bagi keberlanjutan lingkungan. Selain itu, upaya reforestasi yang diumumkan oleh Presiden Prabowo, yaitu penanaman kembali 12,7 juta hektar lahan kritis, menjadi sorotan, dengan pertanyaan apakah ini akan melibatkan tanah yang sudah dialokasikan untuk Perhutanan Sosial atau justru akan menjadi alat perampasan tanah rakyat.

WALHI menyarankan langkah konkret yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan keberhasilan dalam mengatasi krisis iklim. Langkah pertama adalah dengan menghentikan penerbitan izin baru untuk proyek ekstraktif, menurunkan emisi karbon dari sektor industri, dan mempercepat penghentian PLTU batubara. Kedua, memperluas pengakuan dan perlindungan hak rakyat atas wilayah kelola mereka. Ketiga, meletakkan tanggung jawab pemulihan lingkungan pada negara dan korporasi yang telah merusak ekosistem. Dengan demikian, Indonesia dapat mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang bersih dan berkelanjutan.

Meniru Keberhasilan Jerman dalam Transisi Energi

Kita dapat belajar dari Jerman, salah satu negara terdepan dalam transisi energi. Sejak 1990, Jerman telah mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 35,7% dan menghasilkan 43% listriknya dari EBT pada 2019. Langkah mereka meliputi penghentian bertahap penggunaan batu bara, investasi besar-besaran pada infrastruktur energi terbarukan, dan pengembangan teknologi e-fuel untuk kendaraan karbon netral. Dengan kombinasi kebijakan yang inovatif dan investasi strategis, Jerman berhasil menjadikan transisi energi sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi.

Indonesia, dengan potensi besar dan posisinya sebagai pemimpin di Asia Tenggara, memiliki peluang untuk mengikuti jejak ini. Namun, perubahan tidak akan terjadi tanpa langkah konkret. Seiring dengan hasil COP29 yang menunjukkan betapa pentingnya pendanaan global untuk aksi iklim, Indonesia juga harus mempercepat langkahnya dalam transisi energi bersih dan mengakhiri ketergantungan pada subsidi bahan bakar fosil. Tanpa kebijakan yang tegas dan dukungan pendanaan yang memadai, target energi terbarukan yang telah ditetapkan bisa menjadi semakin jauh dari jangkauan.

Untuk mempercepat transisi energi terbarukan di Indonesia, dua solusi strategis dapat diimplementasikan. Solusi pertama adalah penerapan program Renewable Energy Based Industry Development (REBID) dan Renewable Energy Based on Economic Development (REBED). Program ini bertujuan untuk mendorong pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, terutama di kawasan ekonomi khusus dan wilayah wisata unggulan. Dengan mengintegrasikan pengembangan energi terbarukan dengan pertumbuhan ekonomi lokal, program ini dapat menarik investor dan memperluas pasar energi terbarukan di seluruh Indonesia, sekaligus mendukung perekonomian daerah. Solusi kedua adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga surya terapung (PLTS terapung) di waduk-waduk strategis. Pemanfaatan waduk yang ada untuk PLTS terapung akan memaksimalkan fungsi waduk tanpa memerlukan lahan tambahan, sesuai dengan regulasi Permen PUPR No. 6 Tahun 2020. Ini merupakan solusi yang efisien, ramah lingkungan, dan mampu menjangkau daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau dengan pembangkit energi konvensional. Kedua solusi ini, jika diterapkan dengan baik, dapat mempercepat peralihan Indonesia menuju energi bersih dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun