WALHI menyarankan langkah konkret yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan keberhasilan dalam mengatasi krisis iklim. Langkah pertama adalah dengan menghentikan penerbitan izin baru untuk proyek ekstraktif, menurunkan emisi karbon dari sektor industri, dan mempercepat penghentian PLTU batubara. Kedua, memperluas pengakuan dan perlindungan hak rakyat atas wilayah kelola mereka. Ketiga, meletakkan tanggung jawab pemulihan lingkungan pada negara dan korporasi yang telah merusak ekosistem. Dengan demikian, Indonesia dapat mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang bersih dan berkelanjutan.
Meniru Keberhasilan Jerman dalam Transisi Energi
Kita dapat belajar dari Jerman, salah satu negara terdepan dalam transisi energi. Sejak 1990, Jerman telah mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 35,7% dan menghasilkan 43% listriknya dari EBT pada 2019. Langkah mereka meliputi penghentian bertahap penggunaan batu bara, investasi besar-besaran pada infrastruktur energi terbarukan, dan pengembangan teknologi e-fuel untuk kendaraan karbon netral. Dengan kombinasi kebijakan yang inovatif dan investasi strategis, Jerman berhasil menjadikan transisi energi sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Indonesia, dengan potensi besar dan posisinya sebagai pemimpin di Asia Tenggara, memiliki peluang untuk mengikuti jejak ini. Namun, perubahan tidak akan terjadi tanpa langkah konkret. Seiring dengan hasil COP29 yang menunjukkan betapa pentingnya pendanaan global untuk aksi iklim, Indonesia juga harus mempercepat langkahnya dalam transisi energi bersih dan mengakhiri ketergantungan pada subsidi bahan bakar fosil. Tanpa kebijakan yang tegas dan dukungan pendanaan yang memadai, target energi terbarukan yang telah ditetapkan bisa menjadi semakin jauh dari jangkauan.
Untuk mempercepat transisi energi terbarukan di Indonesia, dua solusi strategis dapat diimplementasikan. Solusi pertama adalah penerapan program Renewable Energy Based Industry Development (REBID) dan Renewable Energy Based on Economic Development (REBED). Program ini bertujuan untuk mendorong pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, terutama di kawasan ekonomi khusus dan wilayah wisata unggulan. Dengan mengintegrasikan pengembangan energi terbarukan dengan pertumbuhan ekonomi lokal, program ini dapat menarik investor dan memperluas pasar energi terbarukan di seluruh Indonesia, sekaligus mendukung perekonomian daerah. Solusi kedua adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga surya terapung (PLTS terapung) di waduk-waduk strategis. Pemanfaatan waduk yang ada untuk PLTS terapung akan memaksimalkan fungsi waduk tanpa memerlukan lahan tambahan, sesuai dengan regulasi Permen PUPR No. 6 Tahun 2020. Ini merupakan solusi yang efisien, ramah lingkungan, dan mampu menjangkau daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau dengan pembangkit energi konvensional. Kedua solusi ini, jika diterapkan dengan baik, dapat mempercepat peralihan Indonesia menuju energi bersih dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H