Pencatatan:
- Modal
Dr. Kas Rp 100.000.000
Cr. Modal Musyarakah A Rp 50.000.000
Cr. Modal Musyarakah B Rp 50.000.000
- Pendapatan dan Beban
Dr. Pendapatan Musyarakah Rp 200.000.000
Cr. Kas Rp 200.000.000
Dr. Beban Musyarakah Rp 100.000.000
Cr. Kas Rp 100.000.000
- Pembagian Keuntungan
Total keuntungan: Rp 200.000.000 - Rp 100.000.000 = Rp 100.000.000
Pembagian:
- Untuk A: Rp 50.000.000
- Untuk B: Rp 50.000.000
Dr. Pendapatan Musyarakah Rp 100.000.000
Cr. Bagi Hasil Musyarakah A Rp 50.000.000
Cr. Bagi Hasil Musyarakah B Rp 50.000.000
- Pembayaran Keuntungan
Dr. Bagi Hasil Musyarakah A Rp 50.000.000
Dr. Bagi Hasil Musyarakah B Rp 50.000.000
Cr. Kas Rp 100.000.000
Kesimpulan
Akuntansi musyarakah adalah proses penting yang mendukung kerjasama usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Melalui pencatatan yang tepat dan transparan, semua pihak yang terlibat dapat memahami kondisi keuangan usaha dengan jelas dan memastikan bahwa pembagian keuntungan atau kerugian dilakukan secara adil. Prinsip-prinsip akuntansi musyarakah mengharuskan akuntabilitas dan kejujuran dalam setiap transaksi, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan dan keberlanjutan usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H