Mohon tunggu...
amanda salsabila
amanda salsabila Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas YARSI

Saya memiliki hobi dalam menulis dengan adanya kompasiana memudahkan saya untuk membagikan tulisan saya dalam berbentuk artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Musyarakah

23 Mei 2024   12:14 Diperbarui: 23 Mei 2024   12:19 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Musyarakah

Musyarakah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam di mana dua atau lebih pihak bersepakat untuk menggabungkan modal, keahlian, dan tenaga kerja untuk menjalankan suatu usaha. Dalam kerjasama ini, keuntungan dan kerugian usaha dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati dalam akad musyarakah. Semua pihak yang terlibat memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan usaha.

Jenis-Jenis Musyarakah

Musyarakah dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan sifat dan tujuannya:

Musyarakah Permanen

Jenis musyarakah ini melibatkan partisipasi permanen dari semua pihak yang terlibat. Modal yang disertakan oleh masing-masing pihak tetap ada dalam usaha selama periode yang telah disepakati atau sampai usaha dihentikan.

Musyarakah Diminishing (Musyarakah Mutanaqisah)

Pada jenis musyarakah ini, salah satu pihak berangsur-angsur mengurangi partisipasinya dengan cara membeli saham atau porsi modal pihak lainnya. Proses ini berlangsung hingga satu pihak menjadi pemilik penuh dari usaha tersebut.

Musyarakah Sementara

Musyarakah ini didasarkan pada proyek tertentu atau waktu tertentu. Setelah proyek selesai atau waktu yang disepakati berakhir, kerjasama ini juga berakhir.

Penerapan Akuntansi Musyarakah

Penerapan akuntansi musyarakah memiliki beberapa langkah penting yang harus diperhatikan agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan transparansi keuangan. Berikut adalah langkah-langkah dalam penerapan akuntansi musyarakah:

Pencatatan Modal

Modal yang disetor oleh masing-masing pihak dicatat dalam akun 'Modal Musyarakah'. Setiap pihak memiliki akun modal tersendiri sesuai dengan jumlah modal yang disertakan.

Pencatatan Pengeluaran dan Pendapatan

Semua pengeluaran dan pendapatan yang terkait dengan usaha musyarakah harus dicatat secara terpisah dan rinci. Pendapatan dicatat sebagai 'Pendapatan Musyarakah', sedangkan pengeluaran dicatat sebagai 'Beban Musyarakah'.

Pembagian Keuntungan

Keuntungan yang dihasilkan dari usaha musyarakah dibagi berdasarkan rasio yang telah disepakati dalam akad. Pembagian keuntungan ini dicatat dalam akun 'Bagi Hasil Musyarakah' untuk masing-masing pihak.

Pencatatan Kerugian

Jika usaha mengalami kerugian, kerugian tersebut dibagi sesuai dengan rasio modal yang disertakan oleh masing-masing pihak. Kerugian dicatat sebagai pengurangan dari akun modal masing-masing pihak.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan yang disusun harus mencakup informasi tentang modal, pendapatan, beban, serta bagian keuntungan atau kerugian yang diterima oleh masing-masing pihak. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam penyusunan laporan keuangan ini.

Contoh Penerapan Akuntansi Musyarakah

Untuk memahami penerapan akuntansi musyarakah dengan lebih jelas, berikut adalah contoh sederhana:

Misalnya:

  • Pihak A dan Pihak B bersepakat untuk menjalankan usaha bersama dengan modal masing-masing sebesar Rp 50.000.000.
  • Mereka sepakat untuk membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan rasio modal yang disertakan, yaitu 50:50.
  • Dalam satu periode, usaha tersebut menghasilkan pendapatan sebesar Rp 200.000.000 dengan total beban sebesar Rp 100.000.000.

Pencatatan:

  • Modal

Dr. Kas                          Rp 100.000.000

   Cr. Modal Musyarakah A          Rp 50.000.000

   Cr. Modal Musyarakah B          Rp 50.000.000

  • Pendapatan dan Beban

Dr. Pendapatan Musyarakah       Rp 200.000.000

   Cr. Kas                         Rp 200.000.000

Dr. Beban Musyarakah            Rp 100.000.000

   Cr. Kas                         Rp 100.000.000

  • Pembagian Keuntungan

            Total keuntungan: Rp 200.000.000 - Rp 100.000.000 = Rp 100.000.000

            Pembagian:

  • Untuk A: Rp 50.000.000
  • Untuk B: Rp 50.000.000

Dr. Pendapatan Musyarakah       Rp 100.000.000

   Cr. Bagi Hasil Musyarakah A           Rp 50.000.000

   Cr. Bagi Hasil Musyarakah B            Rp 50.000.000

  • Pembayaran Keuntungan

Dr. Bagi Hasil Musyarakah A      Rp 50.000.000

Dr. Bagi Hasil Musyarakah B      Rp 50.000.000

   Cr. Kas                                              Rp 100.000.000

Kesimpulan

Akuntansi musyarakah adalah proses penting yang mendukung kerjasama usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Melalui pencatatan yang tepat dan transparan, semua pihak yang terlibat dapat memahami kondisi keuangan usaha dengan jelas dan memastikan bahwa pembagian keuntungan atau kerugian dilakukan secara adil. Prinsip-prinsip akuntansi musyarakah mengharuskan akuntabilitas dan kejujuran dalam setiap transaksi, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan dan keberlanjutan usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun