Mohon tunggu...
Amanda Octavia
Amanda Octavia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Di setiap kesulitan pasti ada kemudahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Substansi Hak dan Kewajiban Masyarakat

11 Juli 2022   15:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   16:30 1872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

•Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dal menjalankan agama dan kepercayaan masing- masing yang dipercayai, Maksudnya Pasal 29 (1) dan (2) UUD L945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan.

•Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, Maksudnya Hal tersebut terdapat dalam Pasal 31 (t) dan (2) UUD 1945, ini dengan tujuan Indonesia Pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

•Setiap warga negara memiliki hak sarana dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku, Maksudnya Pasal 28 UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat, tidak hanya bagi warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia.

•HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan kedunia. Hak alami yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperi kemanusiaan. tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa Ham yang melekat pada orang lain.

•HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga Harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM Manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan Harkat dan martabat kemanusiaan nya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

HAM memiliku ciri khusus sebagai berikut :

•Hakiki, Yaitu hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

•Universal, Yaitu hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

•Tidak dapat dicabut, yaitu hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

•Tidak dapat dibagi, yaitu semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi,sosial dan budaya.
Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab Suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak Dan kewajiban yang sama. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat ke imanan dan ketaqwaan nya. Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut.

Pengakuan terhadap asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Sebab dalam hakikat kodrati bahkan terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah dasar dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun