Mohon tunggu...
Amanda Octavia
Amanda Octavia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Di setiap kesulitan pasti ada kemudahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Substansi Hak dan Kewajiban Masyarakat

11 Juli 2022   15:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   16:30 1872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama : Amanda Nur Octavia Nirmalasari

Prodi : Perbankan Syariah

Nim : 211420000558

Dosen pengampu : Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.

 Definisi Hak Asasi Manusi

Menurut undang undang RI Nomor 39 tahun 1999 Hak Asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan Harkat dan martabat manusia. Hak adalah kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain. 

Hak warga negara adalah kewenangan dari setiap warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sebelumnya apasih Warga Negara itu? Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Selain itu juga Negara memiliki Asas Kewarganegaraan Negara memiliki kewenangan dalam hal menentukan asas kewarganegaraan. Penentuan warga negara oleh negara sifatnya penting, hal ini berhubungan dengan penentuan status hukum warga yang berada di dalam negara.


Berikut,contoh hak sebagai warga negara:

•Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, Maksudnya adalah warga negara derajatnya sama di mata hukum. Fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara (pasal 27 ayat 1 UUD 1945).

•Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Maksudnya setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan seperti yang tertera dalam Pasal 27 ayat (21 UUD 1945 menentukan, "setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan Yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran."

•Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, Maksudnya pada Pasal 27 UUD 1945 (1) dinyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian negara terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara.

•Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dal menjalankan agama dan kepercayaan masing- masing yang dipercayai, Maksudnya Pasal 29 (1) dan (2) UUD L945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan.

•Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, Maksudnya Hal tersebut terdapat dalam Pasal 31 (t) dan (2) UUD 1945, ini dengan tujuan Indonesia Pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

•Setiap warga negara memiliki hak sarana dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku, Maksudnya Pasal 28 UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat, tidak hanya bagi warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia.

HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan kedunia. Hak alami yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperi kemanusiaan. tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa Ham yang melekat pada orang lain.

•HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga Harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM Manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan Harkat dan martabat kemanusiaan nya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

HAM memiliku ciri khusus sebagai berikut :

•Hakiki, Yaitu hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

•Universal, Yaitu hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

•Tidak dapat dicabut, yaitu hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

•Tidak dapat dibagi, yaitu semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi,sosial dan budaya.
Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab Suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak Dan kewajiban yang sama. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat ke imanan dan ketaqwaan nya. Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut.

Pengakuan terhadap asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Sebab dalam hakikat kodrati bahkan terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah dasar dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia
kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal di suatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. 

Kewajiban warga Negara adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan sebagai warga Negara. Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya kausalitas atau sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. misal, seorang pekerja mendapatkan upah setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Berikut,contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia:

•Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh, Maksudnya Pada Pasal 27 (3) UUD 1945 menyatakan kewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Bela Negara adalah tekad,sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

•Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). (Pasal23 UUD 1945), Maksudnya Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dan pendapatan negara. Bagt sebagian orang, membaYar pajak merupakan suatu kebanggaan dan suatu bentuk pengabdian kepada negara. Mereka bangga karena telah membayar pajak, mereka bangga karena turut serta membayar kewajiban terhadap negara.

•Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, Maksudnya Kita sebagai rakyat Indonesia yang sistem pemerintahannya berlandaskan hukum, harus menjunjung tinggi hukum negara kita. Mentaati peraturan negara dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan negara dan orang sekitar. Jika semua orang menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, kehidupan kita dan orang sekitar akan berjalan damai, tentram, terstruktur, dan nyaman. Keadilan hukum merupakan suatu keniscayaan yang hams ditegakkan di dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

•Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik, Maksudnya Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membantu pemerintah untuk membangun negeri ini agar negeri ini menjadi lebih sebelumnya. Peran aktif masyarakat dalam pembangunan perlu dilakukan agar secara bertahap masyarakat dapat membangun diri dan lingkungannya secara mandiri.


Mengenal lebih dalam apa itu warga negara, secara garis besar Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragamarn. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, narnun kita tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yalg sarna, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu padu dibawah falsafah dan dasar negara Pancasila.

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.

•Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila.

Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut :

•Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

•Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

•Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.

•Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum.

•Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik peroranggan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar besarnya pada masyarakat.

Beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 :

•Hak atas Kewarganegaraan
Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara.

•Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

•Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

•Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

•Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

• Kemerdekan Memeluk Agama
 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

•Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2).

•Hak Mendapat Pendidikan
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

•Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembang- kan nilai-nilai budayanya”. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

•PerekonomianNasional
 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional.

•Kesejahteraan Sosial

Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34.


Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kewajiban Warga Negara.
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. 

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara terjadi karena tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun