Mohon tunggu...
Amanatus Salamah
Amanatus Salamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hiduplah sebagaimana semaumu, tetapi ingat, bahwa engkau akan mati. Dan cintai lah siapa yang engkau sukai, namun ingat, engkau akan berpisah dengannya. Dan berbuat lah seperti yang engkau kehendaki, namun ingat, engkau pasti akan menerima balasannya nanti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rendahnya Literasi Keuangan Masyarakat Indonesia Menjadi Berisiko Membuat Debitur Pinjol Terjebak Jeratan Utang Berat

25 Januari 2024   10:25 Diperbarui: 25 Januari 2024   10:39 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang sering kita ketahui, pengajuan untuk melakukan kredit sangat membutuhkan proses yang sangat panjang dan rumit. Namun, sekarang dengan adanya pinjaman online, hal ini dapat terselesaikan dengan cepat, efektif, dan tanpa perlu berbicara secara langsung dengan siapa pun. Karena itu, orang mudah tergiur dengan kemudahan meminjam uang melalui internet.

Penyebaran layanan pinjaman illegal yang sangat cepat dikalangan masyarakat Indonesia memiliki sebuah potensi yang besar dalam kalangan pasar layanan pinjaman online. Banyak orang di Indonesia yang masih bank willing atau mau memberikan pinjaman, sehingga mendapatkan pinjaman onlineyang pada akhirnya ilegal, dan menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, peraturan yang berlaku untuk layanan pinjaman online masih memberi perusahaan kesempatan untuk memilih untuk tidak mendaftar ke OJK. Beberapa alasan untuk menolak mendaftar ke OJK adalah perusahaan yang belum memenuhi persyaratan yang ada dan perusahaan tidak mau mengikuti peraturan OJK yang dianggap terlalu ketat atau sulit untuk dipenuhi.

Dalam perspektif industri perbankan, Kasus pinjaman online memiliki pengaruh yang sangat signifikan bagi industri perbankan. Industri fintech seperti pinjol dianggap menjai pintu bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Karena dapat menjangkau nasabah yang tidak dapat diakses oleh industri keuangan lain seperti perbankan. Namun, peraturan yang tidak memadai dan perilaku konsumtif  masyarakat menyebabkan banyak pinjol ilegal.

Meningkatnya jumlah pinjol ilegal dapat menyebabkan kasus penagihan melanggar hukum, penipuan, dan terjeratnya masyarakat dalam utang. Pinjol ilegal juga dapat menyebabkan nasabah bunuh diri karena tidak dapat membayar utang mereka. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah ini, regulasi fintech harus diperketat dan lembaga terkait harus membentuk tim khusus. Dalam hal ini, perlindungan hukum bagi pelanggan pinjaman online juga menjadi perhatian.

Selain itu, ditemukan bahwa aplikasi pinjaman online yang melanggar hukum dapat mengakses dan menyalah gunakan data pengguna. Dengan kata lain, ketika debitur meminjam uang di salah satu aplikasi pinjol, dana tersebut akan dicairkan di aplikasi pinjol lain dengan data peminjam yang digunakan tanpa diketahui peminjam. Ternyata pinjol memiliki kemampuan untuk meretas mbanking, internet banking, dan metode pembayaran lainnya selain data. Para pinjol memiliki kemampuan software yang luar biasa untuk melakukan auto debit, yang memungkinkan pihak pinjol mengambil uang peminjamisecara otomatis.

Kekejama pinjol memang sangatlah kejam sehingga KHNA (Kantor Hukum Nenggala Alugoro) yang didirikan oleh bapak Achmad Junaedi, SH, dan memiliki kantor di Surabaya dan cabang di seluruh daerah Indonesia karena kejahatan pinjol yang sangat menghancurkan para korbannya. Pak Achmad adalah seorang konsultan hukum dan bisnis yang membuat channel YouTube bernama Secret Financial yang membahas tentang pinjol. Dia juga yang mendirikan KHNA untuk membantu para korban pinjol yang mengalami trauma psikologis akibat trauma yang mereka alami akibat pinjol.

Berbagai perusahaan fintech di Indonesia menawarkan layanan finansial yang dikenal sebagai pinjol, juga dikenal sebagai pinjaman online. Pelanggan dapat mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat dengan layanan ini tanpa repot-repot pergi ke bank atau kantor layanan kredit lainnya. Namun, pinjol memiliki beberapa risiko dan kontroversi, termasuk kurangnya pengetahuan keuangan masyarakat Indonesia, tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi, dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan dalam pinjol meliputi:

  • Bunga dan tenor cicilan: Pinjol sering menawarkan bunga yang lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas dari pada pinjaman biasa.
  • Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Jika pemberi pinjaman fintech tidak dapat melunasi pinjaman mereka, mereka akan didaftarkan di daftar hitam OJK, yang menghalangi mereka untuk mendapatkan pinjaman dari semua lembaga keuangan di Indonesia.
  • Data pribadi: Selama proses pinjaman, pengguna harus memberikan data pribadi mereka, seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji.
  • Pelanggan harus bijak dalam mengelola pinjaman mereka dan membayar tagihan mereka secara tepat waktu untuk menghindari risiko pinjol. Selain itu, pengguna harus memilih pinjaman yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka dan tidak melebihi batas cicilan yang disarankan oleh OJK, yaitu tidak lebih dari 30% dari gaji bulanan.

Dalam segi analisis Di Indonesia, pinjol, juga dikenal sebagai pinjaman online, semakin marak dan populer, terutama di kalangan generasi muda. Pengguna dapat mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat dengan Pinjol tanpa repot-repot pergi ke bank atau perusahaan kredit lainnya. Namun, pinjol memiliki beberapa risiko dan kontroversi, termasuk masyarakat Indonesia yang kurang memahami keuangan, tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi, dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Selain itu, pinjol yang tidak sah semakin marak, yang menyebabkan tindakan kriminal. Pada Mei 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online sebesar Rp51,46 triliun, atau tumbuh 28,11%. Dari jumlah ini, i38,39% dialokasikan kepada UMKM perseorangan dan badan usaha.

Dari total ini, 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan penyaluran sebesar Rp15,63 triliun kepada UMKM perseorangan dan Rp4,13 triliun kepada badan usaha. Pelanggan harus berhati-hati saat memilih pinjaman dan membayar tagihan secara tepat waktu untuk menghindari risiko pinjol. Mereka juga harus memilih pinjaman yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka dan tidak melebihi batas cicilan bulanan yang disarankan oleh OJK, yaitu tidak lebih dari 30% dari gaji bulanan. Selain itu, OJK telah mengembangkan sistem baru yang memungkinkan akses ke informasi perkreditan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan proses penyediaan dana, penerapan risiko manajemen, penilaian kualitas debitur, dan meningkatkan standar industri keuangan.

Jika sudah terkena pinjol ilegal, ada beberapa hal yang harus lakukan. Pertama, pergi ke kantor polisi terdekat untuk mengumpulkan semua bukti ancaman dan teror. Selain itu, kunjungi situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan untuk mengadukan pinjol dan penagih hutang yang tidak sah. Buat laporan polisi jika merasa telah melanggar peraturan dan peraturan yang berlaku. Selain itu, mengirim email ke Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dapat membantu SWI melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menghentikan pinjol ilegal. Jika terjadi gangguan dalam pemblokiran, blokir semua kontak yang melakukan gangguan dan beritahu seluruh kontak HP agar mengabaikan pemblokiran. Terakhir, hentikan penggunaan pinjol ilegal. Meningkatkan pengetahuan keuangan juga penting agar masyarakat lebih waspada terhadap kasus pinjol ilegal.

Himbauan bagi seorang yang ingin melakukan pinjol, pinjaman ilegal di Indonesia yang telah menjadi perhatian publik. Sebelum melakukan suatu pinjaman online, yang seharusnya dilakukan yaitu mempertimbangkan beberapa hal, seperti menentukan tujuan keuangan, memastikan bahwa perusahaan pinjaman online telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memahami tanda-tanda penipuan pinjaman online. Meningkatkan pengetahuan literasi keuangan juga penting agar lebih waspada terhadap penipuan ilegal. Pemerintah juga telah melakukan upaya bersama untuk anggota dan menindak tegas aktivitas pinjol ilegal. Jika telah terkena pinjol ilegal, hal terbaik yang dapat dilakukan adalah menghubungi kantor polisi terdekat, melaporkan ke Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), dan menghindari mengaksesnya lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun