Mohon tunggu...
Amalia Putri Sulistyowati
Amalia Putri Sulistyowati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   15:50 Diperbarui: 7 November 2023   15:56 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Ritual agama sendiri merupakan sebuah bentuk kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan hal-hal yang sakral. Emile Durkheim menyebutkan bahwa ritual agama ini terdiri dari upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan antara interaksi manusia dan makhluk sakral.

Contoh Pemikiran Hukum Aliran Pemikiran Positivisme

       Ketika kaum positivisme tersebut mengamati hukum sebagai obyek kajian, ia menganggap hukum hanya sebagai gejala sosial. Kaum positivisme awalnya hanya mengenal ilmu pengetahuan positif. Oleh aliran positivis hukum hanya dikaji dari aspek lahiriahnya saja, apa yang muncul dan berkaitan dengan kehidupan sosial, tanpa memandang nilai dan norma seperti keadilan, kebenaran, kebijaksanaan, dan lain-lain yang melandasi aturan-aturan hukum yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera. Maka dari itu, nilai-nilai kebenaran, kesejahteraan dan keadilan yang seharusnya ada dalam hukum akhirnya terabaikan, maka positvisme hanya berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Hukum adalah perintah-perintah dari manusia
  • Tidak perlu ada hubungan antara hukum dengan moral, antara hukum yang ada (das sein) dengan hukum yang seharusnya (das sollen).
  • Analisis terhadap konsep hukum yang layak dilanjutkan dan harus dibedakan dari penelitian historis mengenai sebab atau asal-usul, serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis.
  • Keputusan (hukum) dapat dideduksikan secara logis dari peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan sosial, kebijaksanaan, dan moralitas.
  •  Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian, atau pengujian.

Hasil Review Book dan Inspirasinya dengan judul "Sosiologi Hukum, Penulis Prof. Dr. H. Zainuddin Ali"

          Sosiologi hukum yaitu merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam sudut pandang sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi. Ruang lingkup sosiologi hukum, yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi empat pendekatan, yaitu pendekatan instrumental, pendekatan hukum alam, pendekatan positivistik, dan pendekatan paradigmatik. Sedangkan objek kajian sosiologi hukum, diuraikan menjadi tiga buah konsep, yang pertama ada model kemasyarakatan, struktur sosial, dan perilaku.

         Maka dari itu, dapat diketahui bahwa apa yang dimaksud dengan hukum itu merupakan sebuah kelembagaan ketika masyarakat menyadari bahwa setiap individu perlu dikontrol oleh sebuah aturan dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka pada kehidupan sehari-hari. Hukum dalam setiap masyarakat terdapat kekuatan-kekuatan sosial yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan. Untuk memahami bekerjanya hukum dapat dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat, yaitu fungsi hukum sebagai sosial kontrol di dalam masyarakat, fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, fungsi hukum sebagai simbol pengetahuan, fungsi hukum sebagai instrumen politik, fungsi hukum sebagai alat integrasi.

         Hukum sebagai sosial kontrol biasanya diartikan sebagai suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan sosial kontrol tersebut berupa pemidanaan, kompensasi, terapi, maupun konsiliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi) bagi pelanggarnya. Hukum sebagai sosial kontrol juga ada keterkaitannya dengan tingkah laku sosial, yaitu sebagai kelompok-kelompok kecil yang melakukan kegiatan secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam sistem ekonomi, kegiatan yang demikian ini didasarkan pada suatu tindakan memberi dan menerima yang telah dinilai secara seksama.

          Soerjono Soekanto mengungkapkan bahwa rule of law berarti persamaan dihadapan hukum, yaitu setiap warga negara harus tunduk kepada hukum. Namun demikian, terdapat kecenderungan keterkaitan antara hukum dengan gejala-gejala sosial, berupa stratifikasi sosial yang terdapat pada setiap masyarakat. Dalam stratifikasi sosial di sini diartikan sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau secara hierarkis. Oleh karena itu, para ahli sosiologi hukum biasanya mengemukakan suatu hipotesis bahwa semakin kompleks stratifikasi sosial dalam suatu masyarakat, maka semakin banyak hukum yang mengaturnya.

          Kondisi keterpurukan hukum di Indonesia saat ini hanya mungkin diatasi jika para penegak hukum lebih banyak bertanya kepada hati nuraninya daripada perutnya, sehingga apa yang disebut benar dan adil oleh masyarakat mampu diimplementasikan oleh para penegak hukum melalui putusan-putusan hukum di pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun